EXPRESI.co – Mantan Direktur PDAM Sinjai Suratman melalui kuasa hukumnya, Salahuddin SH angkat bicara terkait tindak lanjut polemik SK kliennya.

Salahuddin menyampaikan agar publik tidak menggiring opini yang tidak jelas terkait polemik SK mantan direktur PDAM Sinjai.

Dia meminta agar oknum yang menggiring opini menyesatkan ke publik segera berhenti.

” Kita akan berbicara dengan fakta,” ucapnya, Rabu (09/06/2021).

Direktur ASH law firm itu menuturkan bahwa segala hak kliennya dipastikan akan dipertahankan dan akan menempuh jalur hukum.

Dia menegaskan bahwa kliennya menjalankan tugas sebagai direktur PDAM periode itu, merupakan sebagai amanah yang diberikan oleh pengambil kebijakan saat itu hingga SK direkturnya terbit.

“Sekecil apapun itu, jika menjadi haknya akan kami pertahankan,” tegasnya

“Tentu beberapa pihak dalam hal ini pemerintah Sinjai menyatakan SK kliennya cacat hukum, itu kami hargai, tapi meminta pihak pemerintah sinjai juga menghargai proses hukum yang akan ditempuh klien kami untuk mempertahankan haknya,” Salahuddin menambahkan.

Surat Keputusan (SK) pengangkatan periode kedua mantan Direktur PDAM Sinjai, Suratman disebut-sebut cacat hukum. Lantaran, pengangkatannya ditanda-tangani oleh Pelaksana Tugas (Plt) Bupati. (FN)