EXPRESI.co, BALIKPAPAN – Aksi pembunuhan sadis yang sempat mengguncang Kalimantan Timur berhasil diungkap polisi. Seorang pria berinisial MT yang merupakan  pelaku ditangkap aparat Polda Kaltim usai diduga membantai dua orang pria di Muara Komam, Kabupaten Paser, pada Jumat dini hari, 15 November 2024 lalu Satu korban tewas dengan luka di leher, sementara satu lainnya mengalami luka berat.

Kasus berdarah ini terungkap dalam konferensi pers yang digelar Polda Kaltim, Selasa (22/7/2025). Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro menyebut kasus ini sebagai pembunuhan berencana yang dilakukan dengan senjata tajam saat para korban sedang lengah.

“Korban inisial R (Russel) ditemukan tewas dengan luka parah di bagian leher. Sementara korban A masih selamat meski menderita luka serius setelah berhasil menangkis serangan kedua,” ujar Kapolda.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka MT sempat meninggalkan posko sekitar pukul 02.00 WITA dan pulang ke rumahnya yang hanya berjarak 200 meter dari lokasi kejadian. Namun dua jam kemudian, sekitar pukul 04.00 WITA, ia kembali dan langsung menyerang korban A yang sedang tidur.

Korban terbangun dan berusaha menyelamatkan diri, tetapi serangan pertama sudah mengenai bagian vitalnya.

Tak lama kemudian, korban lain, Russel, ditemukan tak bernyawa dengan luka mengenaskan. Ironisnya, usai melakukan aksi brutal tersebut, pelaku kembali ke rumah dan berpura-pura tidak tahu apa-apa.

“Dia sempat tidur lagi dan baru dibangunkan oleh anaknya pukul 04.30 WITA. Saat itulah drama kebohongan dimulai,” tambah Kapolda.

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari lokasi, termasuk pakaian korban berlumur darah, handphone saksi, laporan bulanan tempat usaha milik korban, hasil visum dari RS Panglima Sebaya, serta pakaian milik tersangka.

MT kini dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP, dan Pasal 351 ayat (3) jo Pasal 53 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.

“Ini bentuk komitmen Polda Kaltim dalam mengusut kasus kekerasan berat. Kami pastikan proses hukum berjalan transparan dan tegas,” pungkas Irjen Endar. (*)