EXPRESI.co, BONTANG – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Bontang mendesak DPRD dan aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT Energi Unggul Persada (EUP). Perusahaan pengolahan minyak kelapa sawit tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Desakan ini mencuat setelah beredarnya video viral yang menunjukkan kematian massal ikan di perairan Bontang Lestari dan Santan Ilir. PMII Bontang menilai, kejadian tersebut kuat diduga akibat pengelolaan limbah perusahaan yang buruk, sehingga merugikan masyarakat setempat, terutama mereka yang menggantungkan hidup dari hasil laut.

Kader PMII Bontang, Husni Mubarak, menegaskan bahwa pencemaran lingkungan ini bukan perkara sepele. Ia meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan DPRD Kota Bontang untuk segera turun tangan dan memanggil PT EUP guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Kami sangat menyayangkan kelalaian PT EUP dalam mengelola limbahnya. Kejadian ini menyebabkan ikan mati secara massal dan berdampak besar pada masyarakat. DLH harus segera melakukan investigasi menyeluruh untuk mengungkap penyebab pasti kejadian ini,” ujar Husni.

Lebih lanjut, PMII Bontang menuntut pemerintah bersikap tegas jika terbukti ada pelanggaran hukum. Sesuai Pasal 98 Ayat 1 UU No. 32 Tahun 2009, pelaku pencemaran lingkungan yang disengaja dapat dikenai pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

PMII Bontang menegaskan akan terus mengawal isu ini hingga tuntas dan memastikan masyarakat mendapatkan keadilan. Mereka juga mendesak pemerintah untuk bersikap transparan dan lebih berpihak kepada masyarakat ketimbang kepentingan pengusaha.

“Jika terbukti ada pelanggaran hukum, kami mendesak pemerintah mencabut izin operasional PT EUP. Kami tidak akan berhenti sampai kasus ini benar-benar tuntas dan hak masyarakat terpenuhi,” tegas Husni.

PMII juga mengingatkan para pengusaha di Bontang untuk mengutamakan kelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat, bukan hanya mengejar keuntungan semata. (*/Fn)