EXPRESI.co, BONTANG – Aksi pria berinisial AR, 32 tahun, yang mempertontonkan alat kelaminnya di sebuah toko aksesoris di Bontang Selatan berakhir di tangan polisi. Ia ditangkap Tim Rajawali Satreskrim Polres Bontang pada Jumat sore, 8 Agustus 2025, di Jalan Ikan Tuna, Kelurahan Tanjung Laut Indah.

Kasus ini bermula sehari sebelumnya, Kamis malam, 7 Agustus, ketika korban MA, 25 tahun, tengah menjaga toko. Pelaku datang dengan helm dan masker, berpura-pura hendak berbelanja. Tiba-tiba, ia membuka resleting celana dan memperlihatkan alat kelaminnya.

Rekaman CCTV dan keterangan saksi mengarahkan polisi pada identitas pelaku. Dari penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa hoodie putih, helm putih, dan sepasang sandal hitam yang digunakan saat kejadian.

“Pelaku sudah kami tahan. Kami akan bertindak tegas terhadap pelaku tindak asusila yang meresahkan masyarakat,” kata Kasat Reskrim Polres Bontang AKP Hari Supranoto.

AR dijerat Pasal 36 jo Pasal 10 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi jo Pasal 281 KUHP. Polisi mengimbau warga segera melapor jika menemukan atau mengalami tindakan serupa. (*/Fn)