EXPRESI.co, SAMARINDA – DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) membentuk empat Panitia Khusus (Pansus) sebagai langkah strategis dalam memperkuat program kerja, kredibilitas lembaga, dan memperjelas panduan kerja DPRD Kaltim ke depan. Pembentukan pansus ini disahkan dalam rapat paripurna ke-7 yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ananda Emira Moeis dan Yenni Eviliana, pada Kamis (14/11/2024).
Keempat pansus tersebut adalah Pansus Pembahas Rencana Kerja DPRD Tahun 2026, Pansus Pembahas Pokok-Pokok Pikiran Tahun 2026, Pansus Pedoman Penyusunan Pokok-Pokok Pikiran DPRD dan Pansus Kode Etik dan Tata Beracara.
Dijelaskan, setiap pansus akan bertugas selama tiga bulan untuk mendalami berbagai aspek terkait perencanaan, panduan, dan tata kerja DPRD Kaltim.
Pansus Kode Etik dan Tata Beracara diketuai oleh Jahidin dengan wakil ketua Guntur. Pansus ini bertugas menyusun pedoman tata tertib dan kode etik yang lebih ketat. Ananda Emira Moeis menyebut, “Pansus ini diharapkan dapat merumuskan kode etik yang meningkatkan kredibilitas dan profesionalisme DPRD Kaltim.”
Selanjutnya, Pansus Pembahas Rencana Kerja DPRD Tahun 2026 dipimpin oleh Sarkowi V Zahry. Pansus ini akan merancang strategi dan indikator kinerja DPRD untuk tahun 2026. Tugasnya mencakup penyusunan program yang relevan guna menunjang pelaksanaan tugas dewan. Pansus Pedoman Penyusunan Pokok-Pokok Pikiran DPRD dengan ketua Sabaruddin Panrecalle, pansus ini bertanggung jawab menyusun panduan dalam penyusunan usulan dan aspirasi masyarakat. Hal ini bertujuan agar aspirasi dapat terintegrasi dengan program kerja DPRD secara optimal.
Adapun Pansus Pembahas Pokok-Pokok Pikiran Tahun 2026 diketuai oleh Baharuddin Demmu. Pansus ini akan merumuskan pokok pemikiran untuk mendukung kebijakan pembangunan jangka panjang di Kaltim, sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Ananda menegaskan bahwa pembentukan pansus ini adalah upaya untuk menunjang tugas, wewenang, dan tanggung jawab DPRD, termasuk memperkuat panduan kerja serta etika kedewanan.
“Pembentukan pansus ini bertujuan menunjang pelaksanaan tugas DPRD Kaltim, termasuk memperkuat kode etik kedewanan,” jelasnya.
Pembentukan pansus ini menjadi langkah nyata DPRD Kaltim dalam memperbaiki sistem kerja, menyusun kebijakan yang lebih terarah, dan meningkatkan transparansi serta profesionalisme dalam pelaksanaan tugas kedewanan. (adv)

Tinggalkan Balasan