EXPRESI.co, BONTANG — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) berencana gelar rapat gabungan bersama Diskop-UMKP Bontang. Rapat ini digelar guna memperjelas terkait perizinan jaringan minimarket yang ingin beroperasi di Bontang.
Kepala DPM-PTSP Bontang, Muhammad Aspiannur melalui Penata Perizinan Ahli Muda DPM-PTSP Bontang, Idrus mengatakan, pihaknya perlu menyatukan persepsi terkait izin pendirian jaringan minimarket ini. Pasalnya, pemberian izin belakangan jadi polemik di masyarakat. Banyak pihak menyorot DPM-PTSP Bontang karena dianggap terlalu mudah memberi izin, sementara keberadaan jaringan tersebut berpotensi menggangu UMKM lokal.
“Jadi kami perlu satukan persepsi dulu. Dipahami sama-sama regulasinya. Karena terkait pemberian izin ini bukan cuma DPM-PTSP berperan tapi OPD teknis, dalam hal ini Diskop-UKMP,” kata Idrus ketika ditemui di kantornya belum lama ini.
Idrus menjelaskan, pemberian izin bagi jaringan minimarket nasional yang masuk ke Bontang memang diterbitkan DPM-PTSP. Namun, yang memberikan rekomendasi penerbitan izin ialah Diskop-UKMP. Sederhananya, kata dia, persyaratan izin operasi itu dikeluarkan Diskop-UKMP, mereka juga yang menilai apakah pihak yang mengajukan izin layak mendapat rekomendasi.
Bila semua memang dianggap layak, rekomendasi turun dan dilanjutkan ke DPM-PTSP. Ketika sudah menerima rekomendasi, DPM-PTSP tidak bisa menolak terbitkan izin.
“Sederhananya, izin itu kami memang yang terbitkan tapi rekomendasi dari OPD teknis. Ketika ada rekomendasi, kami tidak mungkin tidak terbitkan izinnya,” beber Idrus.
Idrus menilai rapat ini penting digelar agar semua pihak, termasuk publik Bontang, memahami regulasi terkait izin pendirian dan operasi jaringan minimarket ini. Karena pada prinsipnya, kata dia, izin bisa terbit karena OPD teknis memberi lampu hijau, DPM-PTSP hanya bagian administratif saja.
“Biar sama-sama paham, biar bisa diluruskan. Jadi tidak tunjuk-tunjukkan terkait izin waralaba ini,” tandasnya. (Adv)

Tinggalkan Balasan