EXPRESI.co, BONTANG – Peredaran narkotika di Kampung Selambai, Kelurahan Loktuan, kembali terbongkar. Seorang pria berinisial Al alias Ac (29) berhasil diciduk Satuan Reserse Narkoba Polres Bontang pada Rabu (3/9/2025) malam.

Penangkapan berlangsung sekitar pukul 18.20 WITA di sebuah rumah di kawasan Selambai. Dari tangan tersangka, polisi menemukan 19 bungkus plastik berisi sabu dengan total berat bruto 14,59 gram.

Selain itu, diamankan pula timbangan digital, alat hisap, sendok plastik, sedotan, tas kecil, uang tunai Rp174 ribu, serta satu unit handphone.

Kapolres Bontang melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard menegaskan, tersangka mengakui seluruh barang bukti adalah miliknya.

Ia diduga mendapatkan barang haram tersebut dengan sistem jejak dan dikenal warga sekitar sebagai pengedar yang cukup meresahkan.

“Keberhasilan ini tidak lepas dari keberanian masyarakat melapor. Kami berkomitmen untuk terus menjaga Bontang agar bersih dari narkoba,” tegas AKP Rihard.

Kini, tersangka beserta barang bukti diamankan di Polres Bontang guna proses hukum lebih lanjut. Polisi memastikan akan menindak tegas setiap upaya peredaran narkoba, terutama di kawasan rawan seperti Kampung Selambai Loktuan. (*)