EXPRESI.co, BONTANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bontang dinilai bersikap tebang pilih dalam menegakkan aturan. Pasalnya, mereka terlihat aktif menertibkan pedagang kaki lima (PKL), namun bungkam soal maraknya tempat hiburan malam (THM) ilegal yang terang-terangan menjual minuman keras dan menyediakan pemandu lagu alias LC.

Pantauan Expresi.co di lapangan, puluhan THM berkedok karaoke keluarga masih bebas beroperasi.

Di Bontang Utara, misalnya, tempat karaoke Happy Puppy yang diduga menawarkan miras dan LC secara terbatas di ruang VIP lantai dua. Praktik ini telah berlangsung bertahun-tahun tapi tak pernah ditindak

Kondisi lebih parah ditemukan di Bontang Selatan. Setidaknya 21 rumah karaoke di kawasan Pantai Harapan (Prakla), Kelurahan Berbas Pantai, diduga menjual miras dan menjajakan LC. Bahkan, sejumlah pengunjung mengaku pernah ditawari layanan “enak-enak” oleh karyawan.

Di Kelurahan Berbas Tengah, aktivitas serupa juga ditemukan di Karaoke Sudirman, Gembira, Mitra, Ema, hingga Sakura Karaoke di Jalan Safir. Semua disebut-sebut beroperasi tanpa izin lengkap.

Padahal, Perda Kota Bontang Nomor 27 Tahun 2002 secara tegas melarang peredaran miras di luar hotel berbintang. Artinya, hanya Hotel Sintuk yang memiliki izin resmi menjual alkohol di wilayah ini.

Namun sayangnya, THM ilegal seakan tak tersentuh. Ketika dikonfirmasi, Kepala Satpol PP Bontang Ahmad Yani mengaku tak bisa bergerak tanpa prosedur yang jelas.

“Kami harus ikuti SOP. Penindakan menunggu arahan dari tim gabungan lintas OPD. Penjelasan teknis ada di DPMPTSP,” ujarnya.

Kepala DPMPTSP Bontang, Muhammad Aspianur, mengatakan tim gabungan memang sudah dibentuk, namun belum bisa turun ke lapangan karena SKnya masih diproses oleh bagian hukum Pemkot.

“Begitu SK keluar, tim gabungan akan langsung turun menindak,” tegas Aspianur, Selasa (5/8/2025).

Namun jawaban itu dinilai tak memuaskan publik. Direktur LBH Populis Borneo, Ahmad Said, menilai lambannya penindakan sebagai bentuk pembiaran.

“Kalau terus dibiarkan, wajar kalau publik menduga ada oknum aparat yang membackup. Ini bisa jadi ada praktik kotor,” katanya.

Dia mengatakan, Satpol PP harusnya tak menunggu OPD atau tim gabungan u tuk bergerak. Sebab kata dia, sejak Perda ini disahkan, saat itu juga Satpol PP harus bertindak. “Tidak bisa begitu dong, kan Satpol PP itu tugasnya menegakkan Perda. Jadi selama Perda itu berlaku, mereka (Satpol PP, red) harus menindak pelanggar (Perda).

Said juga menyindir ketimpangan sikap aparat yang dinilai tegas terhadap pedagang kecil, tapi diam pada pelanggaran yang lebih besar.

“Beberapa hari lalu PKL di Pasar Rawah Indah ditertibkan habis-habisan. Tapi THM yang jelas melanggar, dibiarkan. Ini tidak adil,” pungkasnya. (Aj/Fn)