EXPRESI.co – Pemerintah Kota Samarinda, Kalimantan Timur melakukan evaluasi bersama pencapaian pendapatan daerah tahun 2022.
Rapat evaluasi yang digelar oleh Badan Pendapatan Daerah Kota Samarinda mengevaluasi capaian target pendapatan pada triwulan III tahun 2022.
Sekretaris daerah kota Samarinda Hero Mardanus mengatakan, evaluasi pencapaian target pendapatan Pemkot Samarinda, rapat yang digelar di Kantor Balai Kota Samarinda, Senin (14/11/2022) ini juga dirangkai dengan Pra High Level Meeting Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD).
Dia bilang, Tujuan rapat evaluasi pencapaian target pendapatan ini agar seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemkot Samarinda bersama-sama melakukan evaluasi pencapaian target pendapatan di tahun ini.
“Ini bertujuan kita bersama sama untuk melakukan evaluasi pencapaian target pendapatan pada tahun 2022,” kata Sekda.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Samarinda Hermanus Barus menjelaskan, sampai saat ini, kontribusi pajak daerah terbesar dari pajak penerangan jalan dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang mencapai 16 persen.
Sementara, untuk kontribusi Pajak Bumi Bangunan (PBB) persentasinya sama dengan pajak restoran yakni 12 persen. Disusul pajak hotel 6 persen. Kemudian pajak hiburan 3 persen, parkir 2 persen, dan pajak reklame satu persen.
Hermanus pun meminta kepada setiap OPD untuk mengejar target yang belum terealisasi hingga saat ini.
‘Karena waktunya tidak lama lagi untuk capaian target tahun 2022,” ujarnya.
Rapat evaluasi itu dihadiri perwakilan Bank Indonesia Perwakilan Kalimanatan Timur, Bank kaltimtara, PDAM, Perumda Varian Niaga serta perwakilan masing-masing OPD se-Kota Samarinda. (ADV/Diskominfo Kaltim)

Tinggalkan Balasan