EXPRESI.co, BONTANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang mengadakan rapat paripurna ke-10 untuk membahas rancangan peraturan daerah mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Bontang tahun 2023. Rapat tersebut digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Bontang pada Selasa (2/7/2024) lalu.

Ketua Komisi II DPRD Bontang sekaligus Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD Bontang, Rustam, mengungkapkan bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, setelah menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari BPK-RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), langkah berikutnya adalah penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (RPD) Kota Bontang.

“Kami mengapresiasi Pemerintah Kota Bontang yang kembali menerima LHP BPK untuk Tahun Anggaran 2023 dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Penghargaan ini telah diterima sejak 2014,” kata Rustam.

Namun, dalam LHP BPK tertanggal 29 April 2024, terdapat tiga rekomendasi penting yang perlu diperhatikan. Pertama, pengelolaan retribusi daerah yang belum sesuai ketentuan, berpotensi mengurangi pendapatan. Kedua, kekurangan volume dan mutu pekerjaan Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan yang menyebabkan kelebihan pembayaran. Ketiga, penatausahaan aset tetap yang belum sesuai dengan ketentuan pengelolaan barang daerah.

“Untuk itu, Pemkot Bontang diharapkan menjalankan APBD sesuai fungsinya yaitu otorisasi, perencanaan, pengawasan, distribusi, dan stabilisasi,” tambah Rustam.

Menanggapi hal ini, Wali Kota Bontang, Basri Rase, mengucapkan terima kasih atas opini WTP yang diberikan dan berkomitmen untuk menyelesaikan rekomendasi BPK sesuai dengan Rencana Aksi Tindak Lanjut.

“Saran dan rekomendasi DPRD akan menjadi perhatian pemerintah untuk perbaikan sesuai peraturan perundang-undangan,” ungkap Basri Rase. (ADV)