EXPRESI.co, BONTANG – Pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 memutuskan untuk memperpanjang masa larangan mudik Lebaran. Perpanjangan larangan tersebut berlaku mulai 22 April 2021 hingga 24 Mei 2021. Aturan itu tertuang dalam Addendum Surat Edaran perihal pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN).
Dalam Surat Edaran (SE) yang diteken oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo menjelaskan, pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April-5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei – 24 Mei 2021).
Seperti dikutip dari website Satgas Covid-19, Addendum Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 22 April sampai dengan tanggal 5 Mei 2021 dan 18 Mei sampai dengan tanggal 24 Mei 2021, serta akan ditinjau lebih lanjut sesuaidengan kebutuhan dan/atau perkembangan situasi terakhir di lapangan.
“Sementara selama masa peniadaan mudik 6-17 Mei 2021 tetap berlaku Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah,” demikian tertulis di Surat Edaran Satgas tersebut.
Dalam SE ini juga diterangkan alasan dibuat addendum tersebut. Menurut SE Satgas, addendum dibuat guna mengantisipasi peningkatan pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan penularan kasus Covid-19 antardaerah, pada masa sebelum dan sesudah periode larangan mudik.
“Berdasarkan hasil Survei Pasca Penetapan Peniadaan Mudik Selama Masa Lebaran 2021 oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, ditemukan bahwa masih ada sekelompok masyarakat yang hendak pergi mudik pada rentang waktu H-7 dan H+7 pemberlakuan peraturan peniadaan mudik Idul Fitri,” tulis SE itu lagi. (*)
Sumber : Koran Jakarta
Editor : Bagoez Ankara