EXPRESI.co – Pemerintah Republik Indonesia resmi memulai pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) 2025 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, Hakim, serta pensiunan mulai hari ini, Senin (17/3/2025).

Pencairan ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.

Presiden Prabowo dalam keterangan resminya menjelaskan bahwa besaran THR tahun ini terdiri dari tiga komponen utama, yaitu gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja yang dibayarkan sepenuhnya sebesar 100 persen.

“Pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 49,9 triliun untuk pencairan THR, yang mencakup ASN pusat, daerah, TNI, Polri, serta pensiunan,” jelas Prabowo.

Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, juga menambahkan bahwa pencairan THR akan dilakukan secara bertahap dan sepenuhnya bebas dari potongan Pajak Penghasilan (PPh).

“Untuk memastikan masyarakat ASN dan pensiunan bisa menerima manfaat penuh dari THR ini, PPh ditanggung pemerintah,” ujar Suahasil dalam konferensi pers terkait APBN Kita pada 13 Maret 2025. (*)