Pembahasan LKPJ dalam rapat paripurna harus dilakukan dalam satu kali setahun. Adapun rapat paripurna ke 5 dengan agenda penyampaian rekomendasi DPRD Kabupaten Kukar terkait pembahasan LKPJ ( Laporan Keterangan Pertanggungjawaban) Bupati Kukar tahun anggaran 2024 yang telah dihadiri oleh Sunggono selaku Sekda yang berlokasi di ruang sidang utama DPRD Kabupaten Kukar pada Senin, 28/4/2025.
Turut hadir dalam rapat paripurna ke 5 yakni Plt. Ketua DPRD Kukar Junadi didampingi Wakil Ketua DPRD Abdul Rasid dan Aini Farida, para Anggota DPRD Kukar, perwakilan Forkopimda Kukar dan beberapa OPD Kukar.
Sekda Kukar dalam kesempatan ini telah berikan apresiasi ke DPRD atas kerja keras dan rekomendasi yang diberikan. Ia tegaskan kalau seluruh rekomendasi khususnya pada bidang pembangunan infrastruktur termasuk pembangunan jembatan di Kecamatan Sebulu, peningkatan jalan penghubung Kecamatan Anggana ke Muara Badak, pembangunan jalan di Desa Sebelimbingan, jalan Santan Ulu ke Santan Ilir di Kecamatan Marang Kayu, pengoperasian Pasar Tangga Arung di Jalan Danau Aji Tenggarong, serta pengembangan RSUD AM. Parikesit, RSUD Aji Batara Agung Dewa Saktidan RSUD Muara Badak sudah masuk di dalam program 2025.
“Insya Allah, seluruh rekomendasi yang disampaikan DPRD selaras dengan program pemerintah tahun ini, semuanya sudah on the track dan menjadi bagian dari prioritas pembangunan kita,” ucap Sunggono.
Sementara itu, Plt. Ketua DPRD Kukar Junadi sampaikan bahwa rapat paripurna ke 5 sejalan dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 terkait laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Pembahasan LKPJ paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir sebagaimana diatur dalam tata tertib DPRD.
“LKPJ Bupati Kutai Kartanegara Tahun 2024 telah disampaikan kepada DPRD pada Rapat Paripurna ke-4 masa sidang II tanggal 24 Maret 2025 lalu dan dibahas lebih lanjut melalui pembentukan Panitia Khusus (Pansus) LKPJ,” ungkap Sunggono.
Ia juga meminta rekomendasi yang telah disampaikan dapat untuk bisa mempercepat peningkatan kinerja pemerintahan daerah dalam memberikan layanan publik yang lebih baik dengan tetap menjunjung prinsip-prinsip Good Government
Pada akhir pembahasan LKPJ telah dilakukan penandatanganan berita acara penyerahan rekomendasi LKPJ antara DPRD dan pihak eksekutif yang disaksikan langsung oleh Sunggono.***

Tinggalkan Balasan