Pelantikan Pejabat Kepala Desa berlokasi di Balai Pertemuan Umum BPU, Desa Manunggal Jaya Kecamatan Tenggarong seberang yang telah diambil sumpah oleh Edi Damansyah selaku Bupati Kukar pada Rabu 8/1/2025. Adapun Rudy Ismanto selaku Pejabat Kepala Desa Manunggal Jaya yang diambil sumpahnya menggantikan Sukemi sebagai Kepala Desa definitif terdahulu yang undurkan diri dari jabatan Kepala Desa.

Atas Nama Pemkab Kukar, Edi Damansyah ucapkan selamat atas pelantikan Pejabat Kepala Desa Manunggal Jaya yang akan mengemban tugas selama satu tahun mendatang dan ke Kepala Desa yang lama Sukemi. Ia ucapkan terima kasih atas pengabdian yang telah diberikan selama menjabat.

Turut hadir dalam acara pelantikan Pejabat Kepala Desa yakni Camat Tenggarong Tego Yuwono, Bersama Forkopimcam, Kadis DPMD Arianto, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kukar, Muslik , Kadis Pertanian dan Peternakan M.Taufik, Plt Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kukar M. Aidil, para Kepala OPD terkait dan para Kades,RT dan BPD Se-Kecamatan Tenggarong Seberang.

“Dengan momentum kegiatan pada hari ini, maka tugas, wewenang, hak dan kewajiban Kepala Desa telah melekat pada diri Saudara Penjabat (Pj.) Kepala Desa. Semua amanah itu harus dipertanggungjawabkan dengan baik kepada seluruh masyarakat Desa Manunggal Jaya, Pemerintah Kabupaten dan Tuhan Yang Maha Kuasa,” kata Edi.

Ia meminta agar Rudy bisa segera melaksanakan tugas dengan melanjutkan pelaksanaan program dan kegiatan yang telah tertuang di dalam APB Desa Manunggal Jaya Tahun 2025, menyelenggarakan pelayanan publik bagi warga desa serta pelaksanaan seluruh proses administrasi pemerintahan serta pembangunan yang berlaku bagi desa, sekaligus menjalankan agenda perencanaan untuk keberlanjutan program/kegiatan desa pada tahun 2026 yang akan datang.

Selain itu, terdapat juga tugas khusus yang harus difasilitasi dan dikoordinasikan oleh Saudara Penjabat (Pj.) Kepala Desa yakni harus bisa bersama-sama dengan BPD Manunggal Jaya dalam memfasilitasi dan mempersiapkan penyelenggaraan Musyawarah Desa, dengan agenda Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (Pilkades Antar Waktu). Hal ini mengingat periode masa jabatan Kepala Desa Manunggal Jaya saat ini menjadi 8 (delapan) tahun sehingga periode jabatan dari tahun 2019 hingga tahun 2027.

“Masih tersisa lebih dari dua tahun masa jabatan, dan sesuai ketentuan harus dilaksanakan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu untuk memilih Kepala Desa definitif pada sisa masa jabatan periode 2019-2027,” ungkapnya.

Hal ini sesuai dengan amanat Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2019 serta perubahannya terkait Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa, yang tercantum pada Pasal 74 ayat (1) (2) dan (3) dan Pasal 75 ayat (1) dan ayat (2). Bahwa sesuai ketentuan tersebut, pelaksanaan Pilkades Antar Waktu dilaksanakan paling lambat 6 bulan sejak pemberhentian Kepala Desa definitif. BPD yang akan membentuk Panitia Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu, yang ditetapkan melalui SK BPD. Adapun untuk anggaran kegiatan Pilkades antar Waktu akan difasilitasi oleh Pemerintah Desa menyesuaikan dengan kondisi APB Desa yang sedang berjalan.

Edi berharap ke Rudy agar dapat untuk bisa segera mengkonsolidasikan dan mengkoordinasikan semua hal berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat, termasuk mempersiapkan agenda Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu.

“Semoga semua yang kita kerjakan hari ini memperoleh nilai ibadah di sisi Allah SWT dan akan membawa manfaat bagi kemajuan serta kemandirian Desa dan Daerah demi terwujudnya Masyarakat Kabupaten Kutai Kartanegara yang sejahtera dan berbahagia,” pungkasnya.***