EXPRESI.co, BONTANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang terus mendorong para pelaku usaha untuk segera melaporkan kegiatan investasi mereka melalui Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).

Pejabat Fungsional (Jafung) Analisis Kebijakan DPMPTSP Bontang Darmawati mengatakan jika saat ini pemerintah pusat lebih ketat dalam melakukan pengawasan terhadap para pelaku usaha supaya lebih tertib dalam melakukan pelaporan LKPM pasalnya jika tidak memenuhi kewajiban maka berpotensi mendapatkan sanksi dari pemerintah pusat.

Selain itu, hal tersebut sebagai langkah DPMPTSP untuk mencapai target investasi Rp2 triliun pada akhir tahun 2024.

“Sekarang ini memang pemerintah pusat jauh lebih ketat dalam memantau melalui sistem OSS (Online Single Submission). Pelaku usaha yang tidak melaporkan LKPM tepat waktu bisa menerima teguran, hingga pembekuan akses OSS mereka,” ungkapnya saat ditemui di ruangannya, Jumat (1/11/2024).

“Kalau sudah dibekukan, mereka harus mengajukan permohonan kembali ke Kementerian Investasi dengan menjelaskan alasan keterlambatan laporan,” tambahnya.

LKPM terintegrasi dengan sistem OSS yang diakses secara mandiri oleh setiap pelaku usaha. Bagi pemerintah, laporan ini menjadi acuan dalam mengevaluasi perkembangan investasi sekaligus upaya menjaga transparansi pelaksanaan investasi di daerah.

“Kami dari DPMPTSP terus berusaha memastikan pelaku usaha ini untuk melaporkan LKPM dengan tepat waktu,” tukasnya. (L/Adv)