EXPRESI.co, BONTANG —Kasus dugaan investasi bodong berkedok usaha ayam potong yang menyeret pasangan suami istri, RW dan SR, sebagai terdakwa kmemasuki babak baru. Kasus yang menimbulkan kerugian hingga Rp 10 miliar ini memasuki sidang pertama di Pengadilan Negeri (PN) Bontang, Selasa (29/4/2025).

Sidang digelar dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam dakwaannya, JPU menyebut RW dan SR diduga melakukan tindak pidana penipuan, penggelapan, penyebaran informasi menyesatkan secara elektronik, hingga pencucian uang.

“Sidang berjalan singkat dan hanya fokus pada pembacaan dakwaan,” ungkap Kuasa hukum korban, Hardianto.

Para terdakwa disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, Pasal 45A ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 3 dan/atau Pasal 4 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, jo Pasal 65 KUHP tentang perbuatan berlanjut.

Hardianto menyampaikan, sidang akan dilanjutkan pada 14 Mei 2025 mendatang dengan agenda pembacaan eksepsi dari pihak terdakwa.

“Belum ada tanggapan dari terdakwa maupun penasihat hukumnya. Jadi, kami semua menunggu kelanjutan proses ini,” kata dia.

Menurutnya, kehadiran sejumlah korban dalam sidang perdana menunjukkan besarnya perhatian dan harapan mereka terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

“Banyak korban datang langsung dari berbagai daerah. Ini bukan hanya soal uang, tapi juga soal keadilan. Mereka ingin pelaku dihukum setimpal dan kerugian mereka dikembalikan,” tegasnya.

Hardianto juga menyebutkan, para korban sangat berharap agar majelis hakim memproses perkara ini dengan tegas dan transparan.

“Jangan sampai kasus ini berlarut-larut tanpa kepastian hukum. Kami harap tidak hanya menghukum pelaku, tapi juga mengusut aliran dana dan menyita aset untuk mengembalikan kerugian korban,” ujarnya.

Kasus investasi Apderis mencuat sejak tahun 2023 setelah ratusan warga melaporkan kerugian akibat mengikuti skema investasi peternakan ayam potong yang menjanjikan keuntungan 10–12 persen dalam waktu 30–45 hari.

“Total kerugian jika akumulasi ditaksir mencapai lebih dari Rp30 miliar, karena korban yang kami dampingi dalam paguyuban saja mencapai Rp10 miliar lebih dengan jumlah korban yang tercatat melebihi 150an orang,” singkat Kuasa hukum korban lainnya, Ahmad Said.

Diketahui sebelumnya, RW sempat buron dan berhasil ditangkap di Jakarta pada November 2023, sementara istrinya, SR, diamankan di Kalimantan Utara pada Mei 2024. Keduanya kini menjalani proses hukum dan ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dihubungi terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang hingga saat ini belum memberi tanggapan apapun. (*/Fn)