EXPRESI.co, SANGATTA – Seorang aktivis dari Fraksi Rakyat Kutim (FRK), Faisal Afzalul Fawzan, melaporkan salah satu kepala bidang (kabid) di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kutai Timur ke Majelis Kode Etik Pegawai dan Inspektorat Wilayah. Laporan itu terkait dugaan pelanggaran etik dan penyusunan perencanaan anggaran 2025 secara sepihak.
Laporan tertanggal Juli 2025 itu bernomor 01/Laporan/VII/2025. Dalam dokumen tersebut, Faisal menyebut kabid di Bappeda yang juga merupakan bagian dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kutim diduga mengabaikan prinsip kolektifitas dalam menyusun anggaran.
“Proses perencanaan dilakukan tanpa melibatkan seluruh unsur TAPD, padahal Keputusan Bupati Nomor 900/K.226/2024 mewajibkan pelibatan lintas perangkat daerah,” tegas Faisal, Selasa (22/7/2025) kemarin.
Ia juga menuding bahwa tidak ditemukan dokumen administratif seperti risalah rapat, berita acara, atau undangan resmi sebagai bukti keterlibatan tim secara menyeluruh.
Dugaan itu dinilai bertentangan dengan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 yang mengatur tata cara penyusunan dokumen perencanaan daerah.
“Penyusunan tertutup ini bisa membuka ruang praktik maladministrasi hingga penyalahgunaan wewenang,” lanjutnya.
Tak hanya itu, FRK juga mengklaim telah menemukan indikasi fraud dalam tata kelola APBD Kutim. Faisal meminta Bupati Kutim dan Majelis Kode Etik segera turun tangan menindaklanjuti laporan tersebut.
“Kalau aduan ini diabaikan, kami siap bawa ke lembaga penegak hukum. Temuan kami bukan sekadar pelanggaran etik, tapi bisa mengarah ke praktik KKN,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan