EXPRESI.co, SAMARINDA – Panitia Khusus (Pansus) Pembahas Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kalimantan Timur menggelar rapat internal di Ruang Edelweiss, Hotel Astara Balikpapan, Rabu (20/11/2024). Rapat ini bertujuan menyusun kerangka acuan kerja untuk Pansus Pokir Tahun 2026, termasuk draft jadwal kegiatan dan usulan yang akan disampaikan ke pemerintah daerah.
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Pansus Pokir Baharuddin Demmu didampingi Wakil Ketua Pansus Muhammad Samsun, bersama sejumlah anggota Pansus seperti Selamat Ari Wibowo, Baba, Apansyah, Damayanti, Firnadi Ikhsan, Salehuddin, Agus Aras, dan Sapto Setyo Pramono. Hadir pula Sekretaris DPRD Kaltim Norhayati Usman, serta Tim Ahli Pansus, yakni Eko Priyo Utomo, Surahman, Kahar A. Bahri, dan Adam Muhammad.
Ketua Pansus Pokir, Baharuddin Demmu, menjelaskan bahwa rapat ini merupakan langkah awal untuk menyusun acuan kerja yang akan menjadi panduan dalam menjalankan tugas Pansus Pokir. Ia berharap penyusunan ini dapat diselesaikan pada akhir Januari 2024 atau bahkan lebih cepat, mengingat pemerintah daerah menunggu hasilnya untuk diintegrasikan ke dalam Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD).
“Pemerintah daerah, dalam hal ini Sekda, sudah memberikan peringatan agar seluruh usulan masuk dalam SIPD. Tidak boleh ada usulan yang tidak terintegrasi dalam sistem ini,” tegas Baharuddin.
Politisi PAN itu juga mengajak anggota Pansus untuk menyusun jadwal dan tahapan diskusi bersama pemerintah daerah agar pembahasan dapat berjalan lancar.
Ia menekankan pentingnya kolaborasi dengan Tim Ahli Pansus dalam proses ini. Tim Ahli diminta menyusun surat kepada setiap fraksi dan anggota DPRD agar mereka dapat mengajukan usulan yang nantinya akan direkapitulasi dan dibahas dalam rapat-rapat Pansus.
“Kita perlu memastikan semua usulan dari individu maupun fraksi direkap dengan baik, sehingga dapat dibawa dalam diskusi bersama pemerintah,” ujar Baharuddin.
Pokok-pokok pikiran DPRD merupakan masukan strategis dari masyarakat yang disampaikan melalui anggota legislatif. Usulan ini berfungsi sebagai bahan untuk perencanaan pembangunan daerah. Dengan masuknya Pokir ke dalam SIPD, diharapkan proses perencanaan pembangunan dapat berjalan lebih transparan dan terkoordinasi.
Pansus Pokir akan terus melanjutkan pembahasan hingga tahap finalisasi kerangka acuan kerja. Hal ini penting agar seluruh tahapan kegiatan dapat berjalan sesuai jadwal yang ditentukan. (adv)

Tinggalkan Balasan