EXPRESI.co, SAMARINDA – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) tentang Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan menggelar rapat internal di Meeting Room Hotel Platinum Balikpapan. Rapat ini bertujuan menyusun agenda kegiatan pembahasan Rancangan Peraturan DPRD (Ranperda) tentang Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD Kaltim.
Rapat dipimpin oleh Ketua Pansus, J. Jahidin, didampingi Wakil Ketua Pansus Guntur, serta dihadiri anggota Pansus lainnya, seperti Sigit Wibowo, Abdul Rahman Agus, Sugiyono, Yusuf Mustafa, Subandi, dan Nurhadi Saputra. Turut hadir pula Tim Ahli Pansus, yaitu Muhammad Iqbal, Roy Hedrayanto, Muhammad Fathurazi, dan Imam Fajar Sidiq.
Ketua Pansus, J. Jahidin, menyampaikan bahwa rapat kali ini menghasilkan kesepakatan untuk menambah agenda kegiatan hingga 15 Desember 2024, meliputi rapat-rapat internal, konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), serta kunjungan kerja ke beberapa daerah sebagai studi tiru.
“Kami berencana berkonsultasi dengan Kemendagri untuk meminta arahan terkait tindak lanjut Ranperda ini. Selain itu, kunjungan ke daerah yang telah menerapkan tata beracara juga penting untuk mendapatkan referensi terkait pelaksanaan sidang dan penanganan pelanggaran dalam internal DPRD,” ujar Jahidin.
Ia menambahkan bahwa Ranperda ini dirancang untuk menangani kasus pelanggaran kode etik di lingkungan DPRD secara adil melalui mekanisme sidang di Badan Kehormatan.
“Kode Etik ini akan menjadi pedoman dalam menangani pelanggaran internal. Kami juga mengusulkan agar anggota DPRD yang dilaporkan tidak menghadiri undangan terkait pelaporan tersebut tanpa melalui Badan Kehormatan,” tegasnya.
Wakil Ketua Pansus, Guntur, menekankan pentingnya kunjungan kerja ke daerah-daerah yang telah memiliki peraturan DPRD tentang kode etik dan tata beracara.
“Studi tiru ini akan memberikan panduan praktis dalam penyusunan dan implementasi peraturan ini di Kaltim. Kami harap anggota Pansus dapat mencermati jadwal dan agenda yang telah disusun,” ujarnya.
Rancangan Peraturan DPRD ini merupakan upaya untuk menciptakan standar hukum dan etika yang memastikan seluruh anggota DPRD Kaltim bekerja sesuai norma dan nilai-nilai luhur masyarakat. Dengan adanya tata beracara yang jelas, proses pengambilan keputusan di Badan Kehormatan dapat dilakukan lebih profesional dan transparan.
Rapat ini menjadi langkah awal dalam memastikan Ranperda Kode Etik dan Tata Beracara dapat segera direalisasikan demi meningkatkan integritas dan akuntabilitas DPRD Kaltim. (adv)

Tinggalkan Balasan