Nursalam Minta Pengelola BCM Taat Pajak dan Aturan Daerah

Redaksi

EXPRESI.co, BONTANG – DPRD Kota Bontang minta pihak manajemen Bontang City Mall (BCM) taat pajak dan peraturan daerah. Nursalam meminta kepada pihak manajemen Bontang City Mall (BCM) untuk taat pajak dan peraturan daerah

Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi II DPRD Kota Bontang Nursalam dalam kunjungannya ke BCM, Kamis (1/9/2022).

Nursalam mengatakan, hal itu disampaikan sebelum mall tersebut beroperasi. Sebab, sebagian besar gerai-gerai di BCM akan diisi oleh brand-brand ternama dari pengusaha asal luar daerah.

Nursalam mengkhawatirkan para pengusaha tersebut akan membayar pajak bukan di Kota Bontang sementara yang menjadi pelanggan BCM mayoritas warga Bontang.

BACA JUGA:  Juara Umum 8 Kali, Agus Haris Mendorong Pemerintah agar Memberikan Bonus kepada Peserta FASI

“Jangan sampai mereka bayar pajak keluar. Sementara Bontang tidak ada,” kata Nursalam.

Dalam pengoperasiannya, BMC juga membutuhkan karyawan. Oleh karena itu politisi Golkar ini juga meminta BCM untuk patuh terhadap Peraturan Daerah (Perda) Bontang Nomor 10 tahun 2018 tentang Rekrutmen dan Penempatan Tenaga Kerja.

Dia bilang, dalam Perda itu, setiap badan usaha atau perusahaan yang bekerja di Bontang, harus memberdayakan 75 persen orang lokal dan 25 persen dari tenaga kerja luar.

BACA JUGA:  Pihak Bank Mangkir, Rapat Pembahasan Penempatan Dana Daerah di DPRD Batal

“Sesuai aturan daerah 75 persen karyawan asal Bontang harus diprioritaskan,” jelasnya.

Nursalam juga meminta pihak BCM agar para pengusaha mengikuti aturan akan serapan tenaga kerja lokal tersebut.

Politisi Golkar itu juga mengatakan, Komisi II akan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan investor BCM bersama pihak manajemennya dan seluruh pengusaha yang akan menempati gerai di BCM.

“Gerai yang beroperasi setidaknya prioritaskan warga Bontang jadi karyawan,” ujarnya. (FN)

Print Friendly, PDF & Email

Also Read

[addtoany]

Tags

Ads - Before Footer