Mimi Meriami Tanggapi Soal Fasilitasi Pengembangan Pesantren yang Resmi Jadi Perda

Redaksi

Ketua Pansus fasilitasi pengembangan pesantren, Mimi Meriami BR Pane. (paslan)
Ketua Pansus fasilitasi pengembangan pesantren, Mimi Meriami BR Pane. (paslan)

EXPRESI.co — Melalui Rapat Paripurna ke-42, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) mengesahkan Ranperda Fasilitasi Pengembangan Pesantren menjadi Peraturan Daerah (Perda), Kamis (23/11).

Adanya Perda tersebut menjadi dasar hukum bagi keberdirian pesantren. Ketua Pansus Ranperda Fasilitasi Pengembangan Pesantren, Mimi Meriami BR Pane mengatakan hal itu berdampak langsung pada peran Pemerintah Daerah dalam membantu pesantren yang ada di Kalimantan Timur.

BACA JUGA:  Lebih Nyata dan Fokus, Anggota DPRD Kaltim Puji Setyowati Perjuangkan PUG

“Tadinya pesantren ini di bawah Kementerian Agama, dengan adanya Perda ini, Pemprov Kaltim juga bisa membantu dalam pengembangan pesantren,” kata Mimi saat diwawancarai usai paripurna.

Selain itu, kata Mimi DPRD Kaltim juga bisa mengawasi dan memonitoring perkembangan pesantren di Kalimantan Timur.

“Dengan adanya Perda ini, kita bisa melakukan pemerataan dalam hal pemberian bantuan terhadap pesantren-pesantren yang ada di Kalimantan Timur. Jadi tidak hanya pesantren tertentu saja yang mendapat bantuan,” jelasnya.

BACA JUGA:  Investasi Masuk ke Kaltim, Ini Kata Agiel Suwarno

Legislator Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu juga membeberkan batuan yang diberikan kepada pesantren dilakukan beragam.

Sehingga, tidak hanya dari segi fisik saja. “Pemerintah Provinsi Kaltim bisa memberikan bantuan macam-macam. Jadi tidak hanya bantuan fisik saja. Contohnya, pemberian pelatihan,” tandasnya. (adv/dprd)

Print Friendly, PDF & Email

Also Read

[addtoany]

Tags

Ads - Before Footer