EXPRESI.co, BONTANG – Setelah berhasil memenangkan gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Bontang, korban penipuan proyek fiktif yang melibatkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Kelurahan Guntung kini berharap kasus pidana dapat segera diselesaikan oleh pihak kepolisian.
Kuasa hukum korban, Ngabidin Nur Cahyo, menegaskan bahwa setelah putusan perdata yang memenangkan pihaknya dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp 233.925.000, kini fokus mereka beralih pada kasus pidana yang tengah diselidiki oleh Polres Bontang.
Menurut Ngabidin, pihak tergugat yang kalah dalam gugatan perdata belum memenuhi kewajiban membayar kerugian, sehingga pihaknya mendesak Polres Bontang untuk segera melengkapi berkas perkara untuk proses kasus pidana.
“Meski tergugat sempat mengajukan keberatan atas putusan gugatan, namun tetap dimenangkan oleh penggugat. Kami berharap Polres Bontang segera mengambil langkah tegas dan merampungkan proses pidana ini,” jelasnyajelasnya Ngabidin, Selasa (6/8/2024).
Sementara, Kasat Reskrim Polres Bontang, Iptu Hari Supratno, menjelaskan bahwa pihaknya saat ini masih melakukan penyidikan dan memeriksa saksi-saksi terkait kasus ini.
“Kami masih dalam proses penyidikan. Tunggu saja perkembangan selanjutnya. Setelah semua berkas lengkap, kami akan segera limpahkan e Kejaksaan,” ujar Hari Supratno.
Dalam kasus ini, dua korban, BH dan AA, mengalami kerugian mencapai ratusan juta rupiah akibat ditipu oleh oknum ASN Kelurahan Guntung yang menawarkan proyek pemerintah dengan dokumen fiktif. (YUB)