EXPRESI.co, BONTANG – Polisi menciduk pemuda asal Bontang Lestari berinisal NH (27) usai mengamuk di Lapangan Voli Kampung Baru, Bontang Selatan pada Minggu (3/8/2025) malam. NH dalam kondisi mabuk dan membawah dua senjata tajam berupa badik dan parang.

Aksinya tersebut membuat pengunjung lain terganggu dan merasa terancam hingga melapor ke polisi.

Kasat Reskrim Polres Bontang, AKP Hari Supranoto melalui humas mengungkapkan aksi NH bermula sejak sore hari ketika ia bersama rekannya, Iy, nongkrong di Pantai Galau sambil menenggak minuman keras oplosan yang dicampur alkohol 70 persen, minuman energi, dan soda.

“Setelah itu, mereka pindah ke lapangan voli dan ikut menonton pertandingan sambil bermain gitar dan terus menenggak miras,” jelasnya.

Dia jelaksan, situasi memanas ketika NH, yang telah dipengaruhi alkohol, tiba-tiba melontarkan komentar keras kepada wasit dan pemain. Cekcok dengan salah satu penonton pun tak terhindarkan. Dalam suasana tegang itu, NH kemudian menuju mobilnya dan mengambil sebilah badik yang disimpan di dalam kendaraan.

Ia sempat menyelipkan senjata tersebut di balik punggung dan kembali ke area lapangan. Beberapa saksi juga melihat ada sebilah parang di jok penumpang mobilnya.

“Badik itu saya bawa untuk jaga diri waktu ngantar ikan ke luar kota. Parang buat motong bambu kemarin,” ujar NH saat diperiksa petugas.

Namun, polisi tak menelan begitu saja pengakuan NH. Dalam kondisi mabuk dan dengan sengaja membawa serta memamerkan senjata tajam di ruang publik, NH diduga kuat melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin. Ancaman hukuman maksimalnya tak main-main, 10 tahun penjara.

“Yang bersangkutan membawa badik tanpa alasan yang sah dan dalam kondisi mabuk, jelas membahayakan keselamatan orang lain,” kata Kasat Reskrim Polres Bontang, AKP Hari Supranoto.

Kini NH dan barang bukti berupa satu badik dan satu parang telah diamankan di Mapolres Bontang. (*/Fn)