EXPRESI.co, BONTANG – Seorang kurir makanan diamankan Polisi karena konsumsi sabu, Jum’at (19/3/2021).

Pelaku ditangkap di dalam sebuah rumah di Jalan Berigjen Katamso RT 46, Kelurahan Belimbing, Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang.

Kasat Reskoba Polres Bontang IPTU Muhammad Rakib Rais mengatakan, seorang pelaku bernama FW (19) berhasil diamankan dalam sebuah penggerebekan.

“Kami amankan seorang Laki-laki yang merupakan warga Berbas Tengah,” katanya.

Rakib menuturkan, tersangka FW diamankan di dalam sebuah kamar tidur dan berhasil mengamankan barang bukti sebuah tas kecil yang berisikan satu bungkus plastik yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat 1,55 gram, satu pipet kaca dan sebuah sedotan plastik beserta satu buah ponsel.

“Tersangka saat ini telah kita amankan di Polres Bontang guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,”Tuturnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 undang undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara. (**)

Editor : Bagoez Ankara