Pelaku Pencurian Di Loktuan Anak Dibawah Umur, Polisi Akan Proses Sesuai Undang-undang Peradilan Anak.

Redaksi

EXPRESI.co, BONTANG – Tim Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang bersama Unit Reskrim Polsek Bontang Utara berhasil mengamankan Tomy (18) bukan nama sebenarnya pelaku pencuri di Loktuan, Jum’at (19/3/2021) sekira pukul 17.00 WITA.

Kapolsek Bontang Utara AKBP Hanifa Martunas Siringoringo mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari laporan korban yang telah terjadi pencurian dirumahnya di Jalan Kapal Pinisi 1 Loktuan pada kamis, (18/3/2021).

BACA JUGA:  Sempat Lolos Dua Kali, Pengedar Narkoba di Badak Baru Akhirnya Diringkus dengan Sabu 50 Gram

“Kami menerima laporan adanya peristiwa pencurian, dan tim menindaklanjuti laporan tersebut,” Katanya.

Hanifa melanjutkan, pihaknya berhasil menangkap pelaku di rumahnya yang tidak jauh dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) lengkap dengan barang bukti.

Adapun barang bukti berupa, satu buah ponsel, power bank, dua buah spiker aktif, kunci rumah beserta kaos dan celana panjang.

“Setelah melalui Proses Penyelidikan kami berhasil menangkap pelaku di rumahnya yang tidak jauh dari (TKP) lengkap dengan barang buktinya,”Jelasnya.

BACA JUGA:  Rencana Pemekaran Kelurahan Baru di Bontang Terancam Ditunda

Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Bontang Utara, tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Namun karena tersangka masih dibawah umur, maka proses hukumnya mengikuti Undang-undang Peradilan Anak. (FN)

Editor : Bagoez Ankara

Print Friendly, PDF & Email

Also Read

[addtoany]

Tags

Ads - Before Footer