KPU Mamuju Tetapkan Jadwal Kampanye Pemilu 2024

Admin

EXPRESI.co, MAMUJU – Tahapan Pemilu 2024 memasuki masa kampanye.

Masa kampanye berlangsung 75 hari dari tanggal 28 November 2023 hingga 10 Januari 2024.

Kampanye merupakan bagian dari pendidikan politik masyarakat yang dilaksanakan secara bertanggung jawab.

Para peserta pemilu di Kabupaten Mamuju Sulawesi Barat diwajibkan memasukkan izin dan melapor ke polisi saat melakukan kampanye.

Komisioner KPU Mamuju Divisi Teknis Penyelenggara, Sudirman Samual mengatakan, tahapan kampanye terbagi dua gelombang.

“Gelombang pertama mulai tanggal 28 November 2023 yaitu Pertemuan Terbatas, Pertemuan Tatap Muka, Penyebaran Bahan Kampanye kepada umum, Pemasangan Alat Peraga Kampanye di tempat umum” ujar Sudirman, Sabtu (2/12/2023).

Sementara gelombang kedua tanggal 21 Januari 2024 mulai Kampanye Rapat Umum, Iklan Media Massa Cetak, Media Massa Elektronik, dan Media daring.

Sebagaimana yang diatur dalam pasal 30 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 15 tahun 2023, pelaksana kampanye sebelum melakukan kegiatan kampanye pertemuan terbatas atau pertemuan tatap muka harus memasukkan pemberitahuan kepada kepolisian.

BACA JUGA:  KPU Mamuju Bentuk KPPS, Daftar Segera!

Pemberitahuannya itu ditembuskan ke Bawaslu dan KPU kabupaten Mamuju.

Untuk terkait penerapan sanksi atau larangan kalau di dalam PKPU nomor 15 dan juknis tentang kampanye tidak dijabarkan itu.

Tetapi diatur di dalam peraturan perundang-undangan. (adv)

Print Friendly, PDF & Email

Also Read

[addtoany]

Ads - Before Footer