Komnas HAM Akan Berikan Surat Rekomendasi TWK KPK ke Jokowi Pekan Depan

Admin

EXPRESI.co, BONTANG – Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik mengatakan pihaknya saat ini sedang mengatur waktu bertemu Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menyerahkan rekomendasi terkait proses penyelenggaran asesmen TWK pegawai KPK. Damanik menjelaskan rencananya rekomendasi tersebut akan diserahkan pada Mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut pada pekan depan.

“Minggu depan akan kami sampaikan. Ini lagi berupaya mencari waktu bisa bertemu langsung,” kata Damanik, Rabu(18/8/2021).

Sebelumnya diketahui Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM RI), Ahmad Taufan Damanik menemukan 11 indikasi pelanggaran HAM dalam proses asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rangka alis status sebagai ASN.

BACA JUGA:  Lurah Tanjung Laut Kecelakaan, Mobil Hilang Kendali Hingga Tabrak Trotoar

Dia memberikan sejumlah rekomendasi bagi Presiden Joko Widodo atau Jokowi selaku pemegang kekuasaan tertinggi di Tanah Air. Komnas HAM juga meminta Jokowi untuk mengambil alih proses penyelenggaraan asesmen TWK pegawai KPK.

“Untuk mengambil alih seluruh proses penyelenggaraan asesmen TWK pegawai KPK. Ini merujuk pada UU, yakni selain presiden sebagai kepala pemerintahan tertinggi juga adalah pejabat pembina kepegawaian tertinggi,” kata Ahmad Damanik, Senin (16/8).

Dia juga meminta agar ada mekanisme pemulihan status pegawai KPK. Sebab sebelumnya ada pegawai dinyatakan tidak memenuhi syarat dalam asesmen TWK KPK tersebut.

BACA JUGA:  9 OPD Belum Diisi Kepala Pimpinan, Pemkot Lelang Jabatan

“Untuk dapat diangkat untuk menjadi aparatur sipil negara atau ASN KPK yang dapat dimaknai sebagai upaya menindaklanjuti arahan Bapak Presiden RI yang sebelumnya telah disampaikan kepada publik,” jelasnya.

Hal itu juga sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU/XVII/2019 yang dalam pertimbangan hukumnya menyatakan bahwa pengalihan status pegawai KPK tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN dengan alasan apa pun di luar desain yang telah ditentukan tersebut.

“Ini tertera dalam halaman 340 paragraf 1 baris kesepuluh putusan MK dengan nomor yang tadi saya sebutkan,” katanya.

Print Friendly, PDF & Email

Also Read

[addtoany]

Tags

Ads - Before Footer