EXPRESI.co, BONTANG – Anggota Komisi II DPRD Bontang, Nursalam, menyoroti ketidakjelasan laporan laba dan modal dasar dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) PDAM Tirta Taman Bontang.
Pada rapat yang digelar 2 Juli 2024, Nursalam mempertanyakan mengapa laporan laba PDAM Bontang belum disampaikan sebelum pembahasan tingkat komisi dimulai.
“Ini sangat penting, mekanisme pembagian laba harus diuraikan secara detail dalam Raperda,” ungkap Nursalam.
Ia menjelaskan, ada perbedaan mendasar antara laba dan dividen, dividen adalah bagian laba yang dibagikan kepada pemegang saham, sementara laba adalah keseluruhan keuntungan perusahaan.
“Pemahaman yang jelas mengenai mekanisme pembagian laba sangat penting untuk menghindari kesalahpahaman di masa depan,” tegasnya.
Nursalam juga mencatat bahwa dalam proses penyusunan naskah akademik Raperda hingga pasal 90, modal dasar perusahaan belum disebutkan.
Hal ini menimbulkan kekhawatiran tentang bagaimana laba bisa ditentukan jika modal dasar tidak dijelaskan secara rinci.
Politisi Partai Golkar ini menekankan bahwa modal dasar harus menjadi bagian integral dari Raperda.
“Tanpa modal dasar yang jelas, sulit untuk menetapkan laba dengan akurat,” ujarnya.
Nursalam meminta agar pembahasan naskah akademik Raperda dimulai kembali dari awal jika ketentuan tentang modal dasar tidak diperjelas, karena modal dasar adalah elemen kunci dalam setiap peraturan yang mengatur laba dan dividen. (Adv)

Tinggalkan Balasan