Komisi I DPRD Kaltim Mediasi Persoalan Warga Sepatin dan PT PHM

Redaksi

Komisi I DPRD Kaltim saat melaksanakan rapat mediasi bersama warga Sepatin dan PT PHM.

EXPRESI.co, Samarinda – Komisi I DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) melaksanakan rapat mediasi terkait persoalan warga Desa Sepatin dengan PT Pertamina Hulu Mahakam (PHM).

Rapat tersebut dilaksanakan di Lantai I Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Rabu (11/1/2023).

Dalam rapat tersebut, salah satu warga Desa Sepatin yang diketahui bernama Riswadi mengklaim bahwa masih ada lahan warga setempat yang belum dilakukan pembayaran oleh PT PHM.

“Lahan itu milik Bapak Hamsyah, dan sudah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) sejak 1995,” ungkap Riswadi.

Dikarenakan tidak adanya kesepakatan harga antara pemilik lahan dengan pihak perusahan, sehingga pemilik lahan tidak mendapatkan hak ganti rugi dari PT PHM.

“Padahal kan lahan tersebut sudah digarap secara sepihak oleh perusahaan, tapi belum dilakukan pembayaran,” sebutnya.

Sementara itu, Head of Communication Relation and CID PT PHM, Frans Alexander Hokum membantah tudingan tersebut, terutama tudingan atas aksi penyerobotan lahan tanpa izin.

BACA JUGA:  Momentum Hari Guru, Ini Harapan Ketua Komisi IV DPRD Kaltim

Frans mengaku, PT PHM telah memilik Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) di wilayah yang dipersoalkan itu.

“Kemudian kami juga dalam melaksanakan pemberian kompensasi lahan tambak melalui tim verifikasi lahan terpadu Pemkab Kutai Kartanegara,” akunya.

Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, menyampaikan bahwa meski persoalan tersebut belum menemui titik temu, pihaknya akan terus berupaya memberikan solusi terbaik.

“Mediasi ini akan terus berlanjut. Kami dari komisi I akan terus berupaya mencari jalan terbaiknya, sehingga persoalan ini tidak berlarut-larut,” ujarnya.

Politikus PAN ini memastikan, Komisi I akan melakukan pengamatan langsung ke lokasi lahan yang dipersoalkan itu, sehingga penyelesaian kasus tersebut tidak berlarut dan segara menemukan solusi terbaik.

“Nanti akan mengagendakan rapat kembali dengan mengundang pihak-pihak terkait seperti Polda Kaltim, Dinas Kehutanan Kaltim, Kanwil ATR/BPN Kaltim, BPN Kukar, Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang Kukar, Camat Anggana, Tim Terpadu Proyek Tunu F-Inland Kukar, pihak perusahaan serta masyarakat Desa Sepatin,” terangnya.

BACA JUGA:  SDM Jadi Kendala, Muhammad Samsun Dorong Lahirkan Petani Usia Produktif

Terkait dengan terbitnya SHM yang dimiliki warga tersebut, Baharuddin Demmu merasa ragu jika masih ada penerbitan sertifikat tanah di kawasan pangkalan.

“Ini yang perlu didalami, karena tentu menyalahi tata ruang wilayah dan perlu dipertanyakan ke instansi yang mengeluarkan sertifikat tersebut,” imbuhnya.

Menurutnya, jika memang Tim Terpadu telah membayar kepada orang yang menggarap lahan, dan bukan kepada pemilik lahan. Maka, seharusnya tim verifikasi melakukan kroscek dulu asal usul tanah tersebut.

Berdasarkan pengakuan PT PHM yang telah melakukan pembayaran keseluruhan atas pembunuhan yang dimaksud. Namun perlu ditelisik siapa saja yang menerima pembayaran tersebut.

“Nanti kami akan turun langsung ke lokasi untuk melihat langsung, apakah itu memang lokasi penambakan, atau pertanian dan perkebunan yang digarap tersebut,” tutupnya. (Ia/Fn/Adv).

Print Friendly, PDF & Email

Also Read

[addtoany]

Tags

Ads - Before Footer