EXPRESI.co, BONTANG – Kuasa hukum korban penipuan investasi bondong Ayam Potong Deris (Apderis) Kim Samuel menyebut polisi tidak transparan dalam penanganan kasus yang melibatkan kliennya.

Kim Samuel mengatakan, ada banyak kejanggalan dalam penanganan kasus investasi bodong Apderis. Pasalnya, berkas perkara kliennya yang ditangani Polres Bontang kembali ditolak kejaksaan. Ini kedua kalinya berkas perkara kasus Apderis dikembalikan kejaksaan ke penyidik atau P19.

Kim menilai pihak kepolisian tidak menelaah dengan baik berkas perkara. Sebab ini kedua kalinya berkas dikembalikan oleh kejaksaan.

“Mungkin penyidik tidak mengikuti petunjuk jaksa, makanya berkas dikembalikan lagi,” kata Kim, Rabu, (27/3/2024).

Kim menjelaskan, Polres Bontang seharusnya transparan dalam menangani kasus ini, sebab melibatkan banyak orang. Dia bilang, penyidik mestinya memberikan informasi perkembangan kasus kepada kliennya sebagai korban.

“Ini diam-diam berkas dilimpahkan polisi ke kejaksaan. Tanpa sepengatahuan korban. Ada apa? Ini kan tidak ada transparansi,” ujar Kim.

Selain itu, ketidak seriusan polisi dalam kasus ini dinilai Kim terlihat dari proses penyitaan aset tersangka (RW). Dia katakan ada kandang yang diduga milik RW tapi hingga kini polisi belum menentukan status kepemilikan.

Termasuk penetapan tersangka yang hingga saat ini masih satu orang. Kim menduga ada banyak orang yang terlibat dalam kasus.sebab, selain ada penipuan, kasus ini juga ada indikasi tindak pencucian uang (TPPU).

“Ini bukan pidana biasa. Selain penipuan, ini juga masuk kejahatan pencucian uang. Tidak mungkin hanya satu orang, pasti ada orang lain yang terlibat, ada kerjasama,”tegas Kim.

Terpisah, media ini berusaha menghubungi pihak kepolisian dalam hal Kasat Reskrim Polres Bontang IPTU Hari Supranoto. Hingga berita ini diterbitkan pihak kepolisian belum ada memberikan respon. (YUB)