Ketua Pansus DPRD Kaltim Harun Al Rasyid Paparkan Dasar Hukum Ranperda Trantibumlinmas Saat Uji Publik

Redaksi

Ketua Pansus Ranperda Trantibumlinmas DPRD Kaltim, Harun Al Rasyid.

EXPRESI.co, SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) mengadakan uji publik atas Ranperda penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat (Trantibumlinmas) di Blue Sky Hotel Balikpapan, Minggu (05/11/2023).

Dalam kesempatan itu, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Trantibumlinmas DPRD Kaltim, Harun Al Rasyid menyebut ada empat dasar hukum dari Ranperda Trantibumlinmas.

Dasar hukum itu antara lain Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satpol PP, Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat dan terakhir yakni Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Nasional.

BACA JUGA:  Tahun Depan Sutomo Jabir Rencana Dorong Pembangunan SMAN 9 Berau

Harun mengungkapkan tujuan utama dari ranperda tersebut tidak lain untuk menciptakan ketertiban dalam bermasyarakat.

“Target utama perda ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat adalah menertibkan masyarakat. Perlu diingat Ketertiban terwujud apabila orang taat pada peraturan,” ungkap Harun.

Menurut Harun, penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat merupakan masalah yang urgen dan fundamental.

Dia menjelaskan bahwa sudah menjadi amanah UUD dan konstitusi atas adanya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat.

“Tujuan kita bernegara dalam pembukaan Undang-undang dasar adalah melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia. Ini bisa kita lihat di pembukaan UUD alinea keempat,” jelasnya.

BACA JUGA:  Pengesahan Raperda RTRW Kaltim Ditunda

Selain memaparkan dasar hukum Ranperda Trantibumlinmas, Politisi PKS itu juga memaparkan beberapa poin yang ketertibannya harus dijaga. Poin-poin itu adalah jalan, sungai, saluran air, danau dan perairan pesisir.

Lanjut Harun, ada pula lingkungan, perizinan, pendidikan, perizinan, sosial, kesehatan, barang milik daerah, kawasan tanpa rokok, kehutanan, pajak daerah dan retribusi Daerah.

“Poin selanjutnya yang harus dijaga ketertibannya adalah keadaan bencana dan yang terakhir tertib lainnya sesuai kewenangan pemerintah daerah,” pungkasnya. (adv)

Print Friendly, PDF & Email

Also Read

[addtoany]

Tags

Ads - Before Footer