EXPRESI.co, JAKARTA – Masyarakat Indonesia perlu bersiap menghadapi kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang akan naik dari 11% menjadi 12% mulai 1 Januari 2025.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kenaikan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Kenaikan akan berdampak pada berbagai barang dan jasa yang selama ini dikenakan PPN, seperti kulkas, pulsa, hingga layanan internet.
Beberapa barang dan jasa yang akan dikenakan tarif PPN baru ini meliputi:
Barang Kena PPN 12%: Kulkas, pulsa, dan barang elektronik lainnya.
Jasa Kena PPN 12%:
- Layanan internet seperti Wi-Fi
- Jasa boga atau katering
- Penyediaan tempat parkir
- Layanan perhotelan
- Jasa kesehatan medis
- Jasa tenaga kerja
- Angkutan umum, baik darat, laut, maupun udara
- Jasa hiburan dan kesenian
Berikut adalah sederet jenis barang sehari-hari yang dikenakan PPN 12%:
- Barang elektronik: tv, kulkas, smartphone
- Pakaian dan barang-barang fashion: pakaian, tas, sepatu
- Tanah dan bangunan
- Perabotan rumah tangga: kursi, meja, lemari
- Makanan dan minuman yang disajikan hotel, restoran, rumah makan, dan sejenisnya
- Makanan olahan yang diproduksi
- kemasan: snack dalam kemasan
- Kendaraan bermotor: motor, mobil
- Pulsa telekomunikasi
- Kosmetik dan Sabun
- Perkakas
- Uang, emas batangan, dan surat berharga
- Produk digital: layanan streaming film & musik, jasa online, penggunaan aplikasi, game.
Bahkan, penyerahan listrik untuk rumah dengan daya di atas 6.600 watt juga akan dikenai tarif PPN 12%.
Namun, ada kabar baik bagi para pecinta buku. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan bahwa semua buku, baik cetak maupun digital, tetap bebas dari PPN.
Kecuali, buku yang mengandung pornografi, diskriminasi, atau bertentangan dengan Pancasila akan dikenakan pajak.
Direktur Penyuluhan DJP, Dwi Astuti, menegaskan bahwa tanpa putusan pengadilan, semua buku tetap bebas PPN. “Semua buku pelajaran umum, kitab suci, dan buku pelajaran agama tidak dikenakan PPN,” jelas Dwi Astuti mengutip liputan6, Kamis (28/11/2024). (*)
Tinggalkan Balasan