Kementerian Dalam Negeri ingin komitmen dengan Pemerintah daerah Kukar terkait peraturan daerah. Adapun Rakornas Pembentukan Produk Hukum Daerah dan Optimalisasi Implementasi Produk Hukum Daerah telah diadakan yang berlokasi di Pendopo Odah Etam Samarinda pada Senin 20/1/2025 dan dihadiri oleh Dr H Sunggono selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara.

Kegiatan Rakornas Pembentukan Produk Hukum Daerah dan Optimalisasi Implementasi Produk Hukum Daerah yang telah digelar oleh Kementerian Dalam Negeri Kemendagri RI ini telah dibuka oleh Akmal Malik selaku Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik dan selaku Direktur Jenderal Otonomi Daerah di Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.

Akmal Malik telah ucapkan selamat datang ke seluruh peserta Rakornas.

“Semoga betah dan selamat menikmati Ibukota Kaltim, dan Ibukota Nusantara,” kata Akmal.

Sementara itu, berdasarkan pemaparan dari ketua panitia pelaksana Imelda yang juga selaku Direktur Produk Hukum Daerah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Rakornas Produk Hukum Daerah dilaksanakan dalam rangka untuk melakukan pembinaan pembentukan dan optimalisasi implementasi produk hukum daerah dan diikuti Sekretaris Daerah (Sekda), Kepala Biro Hukum, Sekretariat Dewan, dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang mencakup dari 38 provinsi se-Indonesia.

Usai ditemui dalam Rakornas Pembentukan Produk Hukum Daerah dan Optimalisasi Implementasi Produk Hukum Daerah, Dr H Sunggono telah menyatakan terkait ada beberapa yang dibahas Kementerian Dalam Negeri RI yakni terkait komitmen bersama bersama Pemerintah Daerah yakni dengan melakukan mengidentifikasi & Self Assesment terhadap Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah yang masih berlaku dalam rangka meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang – undangan yang lebih tinggi, asas materi muatan peraturan perundang – undangan dan putusan pengadilan.

Penyelarasan Pembentukan PHD yakni dengan melakukan penyelarasan pembentukan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah dengan pelaksanaan strategis nasional sesuai dengan skala prioritas yang didasarkan pada prinsip akuntabilitas, efisensi dan eksternalitas. Kemendagri juga akan melakukan pembinaan dan pengawasan pembentukan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah ke Pemerintah Daerah Kabupaten/ kota dalam kapasitas Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat serta melaporkan kepada Mendagri melalui CQ.

Direktur Jendral Otonomi Daerah. Rakornas Pembentukan Produk Hukum Daerah dan Optimalisasi Implementasi Produk Hukum Daerah akan menjadi agenda strategis demi memperkuat koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mendukung visi Asta Cita Presiden dan Wakil Wakil Presiden Priode 2025 – 2029.

Acara Rakornas Pembentukan Produk Hukum Daerah dan Optimalisasi Implementasi Produk Hukum Daerah juga ditandai juga dengan adanya penandatanganan komitmen bersama Pemerintah Daerah dalam pembentukan dan pelaksanaan produk hukum.***