Kapolres Bontang Ungkap Kasus Narkoba dan Curanmor, Ini Tersangkanya!

Redaksi

EXPRESI.co, BONTANG – Polres Bontang menggelar konferensi pers pada Rabu (10/7/2024) di Kapolsek Bontang Selatan untuk mengungkap dua kasus besar, yaitu narkoba dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, didampingi Kapolsek Bontang Selatan, AKP Rakib Rais, memaparkan kasus yang melibatkan seorang residivis berinisial VAP (35) dari Berbas Tengah. “Tersangka VAP kedapatan membawa 5 paket sabu dengan berat total 1,75 gram, ponsel, dan kendaraan tersangka,” jelas Kapolres.

BACA JUGA:  Dinkes Ajak Warga Ikut Aktif Melakukan Pemberantasan DBD

Tersangka VAP akan dikenakan Pasal 114 dan/atau Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Selain itu, Kapolres juga mengungkap kasus curanmor yang melibatkan tersangka berinisial Na (23), yang ditangkap setelah mencuri empat motor dalam sehari di lokasi berbeda. “Tersangka Na dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman tujuh tahun penjara,” kata Kapolres.

BACA JUGA:  Dalam Sebulan, 13 Pengedar Narkoba Ditangkap di Bontang dengan Barang Bukti 114 Gram

Korban curanmor mengalami kerugian sekitar Rp5 juta per orang. Empat motor yang dicuri adalah Yamaha Fiz R, Honda Beat, Mio, dan Honda Beat hitam. Semua motor tersebut saat ini diamankan di Kapolsek Selatan dan akan dikembalikan kepada pemiliknya setelah proses hukum selesai. (YUB)

Print Friendly, PDF & Email

Also Read

[addtoany]

Ads - Before Footer