Jual Miras, Pemilik Toko Kelontong di Bontang Ditangkap Polisi

Redaksi

Tiga pemilik toko di wilayah Tanjung Laut dan Berbas Pantai itu diamankan dalam perasi Penyakit Masyarakat (Pekat) yang digelar Polres Bontang pada Sabtu (26/03/2023

EXPRESI.co – Tiga pemilik toko kelontong di Kota Bontang, Kalimantan Timur diringkus polisi karena menjual minuman keras (Miras).

Tiga pemilik toko di wilayah Tanjung Laut dan Berbas Pantai itu diamankan dalam perasi Penyakit Masyarakat (Pekat) yang digelar Polres Bontang pada Sabtu (26/03/2023.

Operasi yang dipimpin oleh Kasubnit 1 Dalmas Sat Samapta Aiptu Anton Sayudani bersama Bripda Irwandy, Bripda Alifvia Adam, dan Bripda M. Ibrahim itu mengamankan puluhan botol miras.

BACA JUGA:  NJOP Tanah di Loktunggul Hanya Rp10 Ribu per Meter, Wakil Ketua DPRD Bontang Murka

“Total ada 18 botol bir, 6 lainnya hitam merk Singaraja yang disita polisi sebagai barang bukti,” kata Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasi Humas Iptu Mandiyono dalam rilisnya, Minggu (26/03/2023).

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui, Kasi Humas Polres Bontang Iptu Mandiyono mengatakan ketiga pemilik toko itu akan diproses hukum Tindak Pidana Ringan (Tipiring)

Ketiga tersangka yakni, P pemilik toko yang berada Jalan Jendral Soedirman, Kelurahan Tanjung Laut. Sementara, tersangka MR dan tersangka AI masing-masing pemilik warung di Jalan Di Ponogoro Kelurahan Berbas Pantai.

BACA JUGA:  DPMPTSP Hadiri RDP Bersama DPRD, Idrus Sampaikan Syarat Mutlak Terbitnya PKKPR

Ketiga pemilik toko tersebut dijerat Pasal 2 ayat (1) dan pasal 7 ayat (1) Perda Kota Bontang No. 27 tahun 2002 Tentang larangan, pengawasan, penertiban peredaran dan penjualan minuman beralkohol.

“Kepada masyarakat juga diharapkan untuk melaporkan praktik penjualan miras di warung-warung. Kemudian polisi akan menindak lanjuti laporan tersebut,” pesan Mandiyono. (*)

Print Friendly, PDF & Email

Also Read

[addtoany]

Ads - Before Footer