EXPRESI.co, BONTANG – Menjelang masa tenang Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bontang mengeluarkan surat edaran terkait larangan kampanye. Masa tenang ini berlaku mulai 24 November, tiga hari sebelum hari pemungutan suara pada 27 November 2024.
Ketua Bawaslu Bontang, Aldy Artrian, mengatakan, seluruh pasangan calon, tim kampanye, pihak terkait, serta relawan dilarang melakukan aktivitas kampanye dalam bentuk apa pun selama masa tenang.
“Semua alat peraga kampanye (APK) wajib dibersihkan paling lambat 23 November 2024 pukul 23.59 WITA,” ungkap Aldy, Sabtu (23/11/2024).
Selain itu, pasangan calon dan tim sukses juga diwajibkan melepas atribut kampanye, seperti stiker atau poster yang terpasang di kendaraan pribadi maupun kendaraan umum. Bahkan, akun resmi media sosial pasangan calon juga harus dinonaktifkan sebelum masa tenang dimulai.
Bawaslu juga melarang media massa, baik cetak, elektronik, daring, maupun media sosial, dilarang menyiarkan iklan atau konten yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa tenang.
“Tidak hanya itu, praktik kampanye di luar jadwal dan pemberian imbalan berupa uang atau materi lainnya kepada pemilih juga dilarang keras,” lanjut Aldy.
Aturan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 terkait Pemilihan Kepala Daerah. Bawaslu mengimbau semua pihak untuk mematuhi aturan demi menjaga integritas dan ketertiban pelaksanaan pemilu. (Fn)
Tinggalkan Balasan