Inventaris Rp32 Triliun Aset Daerah, Dewan Kebut Rencana Kerja Pansus Pengelolaan Aset Daerah

Inventaris Rp32 Triliun Aset Daerah, Dewan Kebut Rencana Kerja Pansus Pengelolaan Aset Daerah
Sarkowy V Zahri anggota Komisi II DPRD Kaltim sebagai ketua Tim Pansus Pengelolaan Aset Daerah susun agenda kerja tiga bulan mendatang. (Istimewa)

Inventaris Rp32 Triliun Aset Daerah, Dewan Kebut Rencana Kerja Pansus Pengelolaan Aset Daerah. Aset Pemprov Kaltim itu terdiri dari tanah, gedung, lahan, dan peralatan mesin serta jalan dan irigasi.

Akurasi.id, Samarinda – Pengelolaan kembali aset daerah yang terbengkalai saat ini mulai diseriusi. Salah satunya dengan terbentuknya panitia khusus (pansus) di DPRD Kaltim yang mana diketuai oleh Sarkowy V Zahri. Legislatif Fraksi Golkar ini menyampaikan jika masih begitu banyak aset daerah milik Benua Etam -sebutan lKaltim-, yang memprakarsai terbentuknya pansus untuk menginventarisirnya.

Anggota Komisi II, Daerah Pemilihan (dapil) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) ini merinci, jika aset tersebut diperoleh dari hibah maupun sumbangan dan sejenisnya. Bahkan ada pula dari perjanjian, ketentuan peraturan, putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau bisa juga diperoleh dari hasil divestasi atas penyertaan modal pemerintah daerah.

BACA JUGA:  Dorong Warga Berprestasi Dibidang Olahraga, Bhabinkamtibmas Polresta Mamuju Serahkan Bantuan Sarana Olahraga

“Semua aset itu harus memiliki kejelasan legalitas dan pengelolaannya seperti apa. Semuanya harus jelas,” ucap Owi sapaan karib Sarkowy V Zahri, Sabtu (13/3/2021).

Lanjut Owi, Pansus Pengelolaan Aset Daerah ini diharapkan bisa mempertegas status dan fungsi pengelolaannya yang telah terdata. Dengan terbentuknya pansus ini, Owi bersama rekan sejawat lainnya sedang mengebut perencanaan agenda kegiatan hingga tiga bulan ke depan.

“Jika ada penghapusan atau bahkan pemusnahan, maka perlu diatur dalam perda (peraturan daerah). Begitu juga dengan penatausahaannya, pembinaannya, pengawasan serta pengendaliannya. Itu semua harus diatur,” ungkap pimpinan Fraksi Golkar DPRD Kaltim ini.

Untuk diketahui, Komisi II DPRD Kaltim yang telah melakukan audit dan banyak menemukan permasalahan pada aset daerah Kaltim yang seperti terbengkalai. Usut punya usut, permasalahan terjadi dikarenakan banyaknya aset yang belum bersertifikat dan tidak terdata.

BACA JUGA:  Pastikan Kamtibmas Aman dan Kondusif, Personil Polsekta Mamuju Lakukan Patroli Malam

Menukil dari BPKAD Kaltim, per 21 November 2019, Pemprov Kaltim diketahui memiliki aset senilai Rp32 triliun yang tediri dari tanah, gedung, lahan, dan peralatan mesin serta jalan dan irigasi. Untuk aset tanah, Pemprov Kaltim memiliki 570 bidang pertanahan. Dari jumlah tersebut, 242 bidang tanah senilai Rp1,18 triliun telah bersertifikat.

Sisanya masih belum memiliki status jelas, yakni sebanyak 348 bidang tanah senilai Rp5,12 triliun. Perhitungan nilai aset itu setelah dilakukan appraisal di tahun 2019, namun tidak dilakukan update nilai aset setiap tahun. (*)

Penulis: Zulkifli
Editor: Dirhanuddin

The post Inventaris Rp32 Triliun Aset Daerah, Dewan Kebut Rencana Kerja Pansus Pengelolaan Aset Daerah appeared first on Akurasi.

Print Friendly, PDF & Email

Also Read

[addtoany]

Tags

Ads - Before Footer