Usai Faba Dihapus dari Daftar B3, Dewan Ingatkan Pemprov Kaltim Siapkan Aturan Pengolahan Limbah

spot_img
Usai Faba Dihapus dari Daftar B3, Dewan Ingatkan Pemprov Kaltim Siapkan Aturan Pengolahan Limbah
Faba yang kini dihapuskan dari daftar B3 menuai kritik dari berbagai kalangan, DPRD Kaltim pun menilai pemerintah harus memiliki aturan jelas terkait pengelolaan limbah tersebut. (Ilustrasi)

Usai Faba Dihapus dari Daftar B3, Dewan Ingatkan Pemprov Kaltim Siapkan Aturan Pengolahan Limbah. Menurut Agiel Suwarno, selama belum ada aturan yang jelas terkait dampak dicabutnya Faba dari daftar B3, ia menganggap keputusan pemerintah itu dianggap tidak tepat.

Akurasi.id, Samarinda – Ditekennya Peraturan Pemerintah (PP) terkait Undang-Undang Cipta Kerja pada 2 Februari silam oleh Presiden Joko Widodo mulai menuai polemik. Saat ini, santer terdengar, dari salah satu rumusan PP tersebut terdapat poin penghapusan Fly Ash dan Bottom Ash (Faba) bukan lagi bagian dari limbah.

Hal ini tentu menuai reaksi berbagai kalangan. Seperti diketahui, abu dari pengelolaan batu bara itu, sebelumnya masuk dalam daftar limbah bahan berbahaya dan beracun alias B3. Penghapusan Faba dari daftar B3 ini tertuang pada PP nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dijelaskan dalam Pasal 459 ayat 3 (C), bahwa Fly Ash batu bara dari kegiatan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) dan kegiatan lainnya tidak termasuk sebagai limbah B3. Melainkan kini non-B3. Alasan dikeluarkannya Faba hasil pembakaran chain grate stoker, dari golongan B3 juga sudah melalui kajian ilmiah di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Bahkan, disebutkan pula, bahwa beberapa negara di dunia juga memasukan keduanya dalam golongan non-B3.

Berbagai pihak kini mulai menyuarakan penolakannya, sebab Faba dari daftar limbah B3 adalah keputusan bermasalah dan berbahaya. Sementara batu bara mengandung berbagai jenis unsur racun. Termasuk logam berat dan radioaktif.

Menyikapi perihal ini, Agiel Suwarno selaku anggota Komisi I DPRD Kaltim turut menyampaikan tanggapannya atas putusan tersebut. Menurutnya, pemerintah seharusnya memiliki aturan yang menaungi, pasca dihapuskannya Faba sebagai non-B3.

“Harus ada aturan yang bisa menaungi, bahwa itu (Faba) harus jadi apa. Nah selama ini kan kita belum dapat nih, abu batu bara itu mau dijadikan apa. Kalau ini sudah dicabut, khawatirnya itu dari limbah, jangan sampai nanti PLTU yang memproduksi batu bara menggampangkan limbah produksinya,” ungkapnya, Sabtu (13/3/2021).

Terjadi Pembiaran Limbah Padat

Usai Faba Dihapus dari Daftar B3, Dewan Ingatkan Pemprov Kaltim Siapkan Aturan Pengolahan Limbah
Anggota Komisi I DPRD Kaltim Agiel Suwarno mengingatkan Pemprov Kaltim agar menyiapkan aturan baru atas pengelolaan limbah pasca dihapusnya Faba dari daftar B3. (Dok Humas DPRD Kaltim)

Dampak dihapuskannya Faba dari B3 menurutnya akan terjadi pada pembiaran limbah padat yang dihasilkan dari proses pembakaran batu bara. Sementara apabila hal itu dibiarkan tanpa adanya aturan yang mengatur, maka akan sangat berbahaya bagi ruang hidup masyarakat.

“Saya pikir memang harus ada aturan yang mengatur bahwa limbah itu setelah dicabut dari limbah, bisa dikelola jadi produk. Untuk dijadikan hal-hal yang produktif,” terangnya.

Lanjut Agiel, setahunya abu dari pengelolaan batu bara sebenarnya dapat dikelola untuk jadi bahan baku alumina silika pada industri semen. Semisal pembuatan pavling blok. “Kalau enggak salah WIKA, mereka memproduksi beton dari bahan itu,” jelasnya.

Menurutnya, selama ini masyarakat menganggap Faba hanya sebatas limbah tanpa pemanfaatan. Dan belum terlalu populer dengan Faba yang sebenarnya juga dapat dikelola sebagai suatu produk. Oleh sebab itu, ia berharap dengan keluarnya putusan tersebut, pemerintah dapat mencari jalan keluar. Semisal aturan yang mengatur diwajibkannya pengelolaan Faba itu sendiri oleh PLTU.

“Misalnya limbah ini bisa langsung diproduksi menjadi hasil yang produktif, mungkin tidak menjadi masalah. Nah, aturan itulah yang seharusnya dikedepankan kalau sudah memutuskan ini (Faba) di luar dari B3. Jangan dibiarkan begitu saja. Sehingga menimbulkan lagi dampak pencemaran. Seperti air, udara. Yang berkenaan langsung kepada masyarakat,” bebernya.

Selama belum ada aturan yang jelas terkait dampak dicabutnya Faba dari B3, ia menganggap keputusan pemerintah itu dianggap tidak tepat. Dan hanya semakin membuat khawatir masyarakat akibat tidak adanya aturan yang mengelola Faba yang kini bukan lagi sebagai kategori limbah.

“Ya saya pikir bisa dibilang ini tidak tepat,” kuncinya. Jadi memang perlu ada aturan yang memayungi mantan limbah ini,” pungkasnya. (*)

Penulis: Zulkifli
Editor: Dirhanuddin

The post Usai Faba Dihapus dari Daftar B3, Dewan Ingatkan Pemprov Kaltim Siapkan Aturan Pengolahan Limbah appeared first on Akurasi.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest Articles