EXPRESI.co, BONTANG – Wakil Ketua DPRD Bontang Agus Haris meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang agar penerapan sistem Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) disesuaikan dengan kemampuan tenaga ahli daerah.
PBG adalah perizinan yang dikeluarkan dari pemerintah kepada pemilik sebuah bangunan gedung. PBG diperlukan untuk izin bagi lahan yang akan dibangun, sementara untuk bangunan yang sudah ada, diperlukan sertifikasi layak fungsi.
Sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2021 mengenai Pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang saat ini telah berubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) menimbulkan banyak persoalan dan dinilai cukup menyulitkan.
Agus Haris menyebut, persyaratan pengurusan PBG itu sulit diterapkan, sebab tenaga ahli tersertifikasi untuk mengesahkan dokumen pun kurang.
Pasalnya, sistem baru PBG tersebut mengharuskan dokumen rencana teknis dan dokumen perkiraan biaya pelaksanaan konstruksi dari tenaga ahli yang bersertifikasi mengakibatkan pengajuan PBG mengalami banyak kendala.
“Perubahan sistem ini tentu harus disesuaikan dengan kemampuan dan kesiapan SDM. Karena Dua tahun pelayanan ini tidak maksimal maka harus ada dialog dengan pemerintah daerah soal kesiapan itu,” katanya.
Menurutnya, sulitnya persyaratan PBG tersebut menyebabkan pembangunan banyak terhambat. Maka itu Ia meminta agar pemerintah daerah segera mencari solusi perihal persoalan ini.
“Perlu peran pemerintah agar masyarakat mendapat kemudahan itu,” ujarnya.
Dari total 193 berkas pengajuan PBG yang masuk, baru 18 berkas yang selesai diproses. Hal itu diungkapkan sendiri oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Asdar Ibrahim
Dia katakan, masih ada 174 dokumen yang terkendala oleh sistem. Sebab, semua proses telah diatur oleh sistem, sehingga jika dalam serangkaian proses itu ada dokumen yang belum dilengkapi, PBG tidak bisa terbit
“Itu pun tidak 10 persen dan masih ada 174 dokumen yang terkendala sistem. Karena, semuanya sudah diatur oleh sistem. ,” ujarnya saat rapat dengar pendapat bersama DPRD Bontang, Senin (28/8/2023) lalu. (*/FN)

Tinggalkan Balasan