EXPRESI.co, BONTANG – Sebuah gudang yang berlokasi di RT 05, Kelurahan Bontang Baru, Kecamatan Bontang Utara, dilaporkan telah beroperasi selama kurang lebih satu tahun diduga tak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Keberadaan gudang ini menuai keluhan dari warga sekitar akibat aktivitas bongkar muat yang berlangsung hingga larut malam serta gangguan akibat parkir truk besar di jalan sempit permukiman.
Salah satu warga mengungkapkan bahwa pihak gudang sudah dua kali datang untuk meminta tanda tangan sebagai syarat pengurusan dokumen PBG.
“Iya, sudah dua kali mereka datang. Pertama yang datang laki-laki, katanya untuk minta persetujuan warga agar bisa urus PBG. Kedua kalinya perempuan yang datang bersama temannya, mengaku sebagai pemilik gudang. Mereka juga minta tanda tangan yang sama,” ujar warga tersebut yang enggan disebutkan namanya.
Meski telah berupaya mengurus dokumen, warga tetap merasa terganggu oleh aktivitas gudang, terutama saat malam hari.
“Truk-truk besar sering parkir di jalan depan rumah, kadang sampai tiga truk sekaligus. Jalannya sempit, jadi kami sulit lewat. Belum lagi suara bongkar muat yang ribut sampai malam,” tambahnya kesal.
Terkait hal ini, Penata Perizinan Ahli Muda DPM-PTSP Bontang, Idrus, menegaskan bahwa setiap bangunan yang mengalami perubahan fungsi, termasuk menjadi gudang, wajib mengurus PBG.
“Iya, wajib mengurus PBG. Harus melampirkan PBG atau IMB lama sebagai dasar perubahan fungsi bangunan,” jelas Idrus saat dikonfirmasi pada Senin (23/6/2025).
Idrus juga menambahkan bahwa dokumen PBG menjadi syarat utama untuk mengurus Sertifikat Laik Fungsi (SLF), yang menunjukkan bahwa bangunan tersebut layak digunakan secara fungsional. (*/Fn)

Tinggalkan Balasan