EXPRprESI.co – Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Isran Noor menyampaikan tidak ada lagi yang perlu diragukan untuk mendukung pemindahan Ibu Kota Nusantara (IKN) ke wilayah Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Kaltim.

Isean Noor mengatakan, pemindahan IKN ke Kalimantan Timur telah masuk dalam tatanan regulasi kebangsaan. Untuk itu, pembangunan IKN bukan lagi rana presiden semata, sebab hal itu telah diatur dalam aturan perundang-undangan.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) merupakan dasar hukum bagi pemindahan ibu kota negara.

“Yang jelas, IKN sudah masuk dalam tatanan regulasi bangsa. Karena, pemindahan IKN merupakan urusan bangsa. Artinya, program ini bukan hanya urusan seorang Presiden Jokowi, karena sudah ada undang-undangnya,” tegas Gubernur Isran Noor.

Meski demikian, masih ada beberapa pihak yang menyuarakan penolakan pemindahan IKN. Gubernur Isran menanggapi penolakan sebagai bagian dari demokrasi. Dia bilang, pendapat tersebut sah-sah saja, karena semua pihak memiliki hak berpendapat.

Tapi, dia menyampaikan, tak perlu ada keraguan untuk mendukung penetapan pemindahan IKN. Bahkan, secara tegas dia sampaikan akan terus mendukung pembangunan IKN.

Menurut Isran, pemindahan IKN bukanlah memindahkan orang Jakarta ke Kalimantan. Tetapi akan memindahkan pusat kegiatan pemerintahan.

Isran pun meminta masyarakat meragukan jangan keputusan Presiden Jokowi memindahkan IKN ke Kaltim.

“Yang jelas, dari sejarah sudah ada rencana. Mulai Presiden Soekarno, Soeharto hingga SBY untuk memindahkan pusat pemerintahan. Barulah, Presiden Jokowi yang terwujud,” jelas Isran. (ADV/Diskominfo Kaltim)