EXPRESI.co, SAMARINDA – Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka menegaskan pentingnya perlindungan hak-hak masyarakat di wilayah tambang, terutama terkait persoalan lahan dan sengketa tanah. Pesan itu disampaikan melalui Plt Kepala Sekretariat Wapres, Al Muktabar, dalam Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Kunjungan Kerja Wapres di Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan, Senin (16/6/2025).
“Gubernur diminta memfasilitasi masyarakat dalam persoalan pertanahan agar tidak ada yang dirugikan. Negara harus hadir,” ujar Al Muktabar mewakili Wapres Gibran.
Dalam rapat itu, Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud (Harum) juga menegaskan komitmennya melindungi keselamatan warga. Ia kemudian melarang penggunaan jalan umum untuk pengangkutan batu bara oleh perusahaan tambang. Sebaliknya, mereka diwajibkan menggunakan jalan khusus atau hauling road.
“Mestinya kalau sudah ada jalan hauling, wajib digunakan. Tidak boleh pakai jalan umum, apapun alasannya,” tegas Gubernur Harum di hadapan pejabat pusat dan daerah.
Ia merujuk pada Pasal 91 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang melarang penggunaan jalan umum oleh angkutan tambang dan memberi sanksi administratif bagi pelanggar.
Namun, untuk daerah yang belum memiliki jalan hauling, Gubernur memberikan kebijakan bersyarat. “Boleh lewat jalan umum, tapi hanya di luar jam aktivitas warga. Subuh sampai jam 9 malam adalah hak masyarakat,” ucapnya.
Ia menegaskan bahwa kebijakan ini bersifat sementara dan hanya berlaku untuk truk berbadan kecil dengan jaminan keselamatan bagi pengguna jalan lainnya.
“Keselamatan masyarakat tidak boleh dikorbankan. Negara wajib hadir melindungi rakyat,” tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, Gubernur Harum juga mengungkapkan rencana pembangunan jalur hauling sepanjang 143 kilometer oleh PT Tabalong Prima Resources. Jalur ini akan menghubungkan area tambang di Kalimantan Selatan menuju pelabuhan baru di Desa Kerang, Paser.
Sementara itu, Wapres juga menyoroti pentingnya percepatan perbaikan infrastruktur, termasuk dua jembatan dan ruas jalan utama di Batu Kajang yang menjadi tanggung jawab Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN). (*)

Tinggalkan Balasan