Gara-gara Dua Dokumen Ini, KPU Bontang Tetapkan Basri Rase Chusnul Dihin Tidak Memenuhi Syarat

Admin

Anggota KPU Bontang
Anggota KPU Bontang, Acis Maidy Muspa bersama Rina Megawati saat menggelar konferensi pers terkait TMS Bapaslon Basri Rase dan Chusnul Dihin

EXPRESI.co, BONTANG – Bakal pasangan calon (Bapaslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bontang independen, Basri Rase-Chusnul Dihin terancam tidak bisa melaju hingga Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) November 2024 mendatang digelar.

Pasalnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bontang memutuskan pasangan tersebut Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

“Kami sudah memberikan waktu 3×24 jam, tetapi ada keterlambatan submit dokumen kelengkapan ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon),” ungkap Ketua KPU Bontang, Muzarobby Renfly saat dikonfirmasi Expresi.co, Kamis (16/5/2024).

“Dan, batas waktu maksimal melakukan submit hanya sampai pukul 2.30 WITA dini hari tadi,” tambahnya.

Senada dengan hal tersebut, Koordinator Divisi (Kordiv) Teknis Penyelenggaraan, KPU Bontang, Acis Maidy Muspa menjelaskan dua dokumen terlambat yang dimaksud.

BACA JUGA:  Deklarasi Najirah-Aswar Menunggu SK DPP PDI-Perjuangan

“Itu dokumen hasil keluaran, setelah berhasil mengunggah seluruh dukungan dan dinyatakan selesai, masih akan ada dua lembar berkas dari Silon yakni dokumen penyerahan dan dokumen jumlah yang diserahkan,” jelas Acis.

Dua dokumen ini akan ditandatangani oleh bapaslon bersangkutan, kemudian dilakukan pemindai atau scan dokumen, selanjutnya diunggah kembali ke aplikasi Silon.

“Setelah diunggah kembali, mereka harus submit atau kirim dokumen paling lambat jam 2.30 pagi di tanggal 16,” paparnya.

Terkait syarat dukungan, Acis menjelaskan jumlah yang terbaca pada Silon KPU Bontang sebanyak 16.395 dukungan.

BACA JUGA:  Pecah Kongsi Basri-Najirah! Udin Mulyono Pilih Pasangan Baru

“Hanya, itu belum diajukan sebagai syarat dukungan karena surat pengajuan yang tadi ditanda tangan belum terupload (unggah) kembali ke Silon,” ujar Acis.

Meski begitu, pihaknya tetap menerima secara fisik dua dokumen tersebut karena terbatas waktu dan secara syarat hal ini dinyatakan TMS.

Dengan alasan, dokumen itu harusnya diakses melalui Silon.

“Karena di Silon kami (KPU) itu akan berganti status sudah diterima, tapi hingga kami keluarkan Berita Acara (BA) pengembalian pada pukul 5.00 WITA, keterangannya adalah belum diterima,” singkatnya.

Print Friendly, PDF & Email

Also Read

[addtoany]

Ads - Before Footer