EXPRESI.co, BONTANG – Empat buruan lama Polres Bontang akhirnya ditangkap. Mereka masuk daftar target operasi (TO) dalam kasus peredaran narkoba. Penangkapan ini bagian dari Operasi Antik Mahakam 2025 yang digelar sejak 18 Juli hingga 7 Agustus.

Total ada 10 tersangka dari delapan kasus. Enam lainnya bukan TO, tapi ikut terjaring.

Kapolres Bontang AKBP Widho Andriano mengatakan para tersangka berusia antara 23 hingga 45 tahun. Sebagian besar tidak memiliki pekerjaan tetap. “Empat orang merupakan TO, enam lainnya non-TO,” kata Widho di Markas Polres Bontang, Jumat, 8 Agustus 2025.

Berdasarkan domisili, tujuh tersangka berasal dari Kota Bontang, satu dari Kecamatan Muara Badak, dan dua dari Kutai Timur. Polisi menyebut mereka sebelumnya pengguna narkotika yang kemudian menjadi pengedar.

Transaksi Lewat Medsos

Polisi menyebut para tersangka bertransaksi melalui aplikasi WhatsApp dan Messenger. Metode yang digunakan adalah sistem jejak, di mana bandar dan pengedar tidak pernah bertemu langsung.

Barang bukti yang disita mencapai 96,97 gram sabu. Rinciannya, 80,46 gram dari lima kasus di Bontang Selatan, 8,53 gram dari dua kasus di Bontang Utara, dan 7,98 gram dari satu kasus di Muara Badak.

Kesepuluh tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 dan atau Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya penjara seumur hidup atau 5–20 tahun, serta denda Rp1–10 miliar.

Kapolres menegaskan pihaknya akan terus memburu pelaku peredaran narkotika di wilayah hukumnya. “Kami mengimbau masyarakat waspada dan melapor bila mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkotika,” ujarnya. (*/Fn)