EXPRESI.co, SAMARINDA – Wakil Ketua DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Ekti Imanuel, kembali menyoroti persoalan lingkungan hidup yang ditimbulkan oleh aktivitas pertambangan batu bara di wilayahnya. Ia menilai, masih banyak perusahaan tambang yang belum menunjukkan tanggung jawab terhadap kewajiban reklamasi pascatambang, meski hal tersebut sudah menjadi ketentuan dalam Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Ekti, yang juga akrab disapa dengan panggilan akrabnya itu, mengungkapkan keprihatinannya atas banyaknya lubang bekas tambang yang tidak direklamasi, dan bahkan telah menelan korban jiwa. Menurutnya, kejadian-kejadian tragis tersebut seharusnya menjadi pelajaran dan pemicu bagi perusahaan tambang untuk lebih peduli terhadap aspek keselamatan dan kelestarian lingkungan.
“Itu sudah masuk dalam ketentuan di IUP. Itu merupakan tanggung jawab perusahaan. Jangan sampai ada korban lagi,” tegas Ekti.
Ia juga menjelaskan bahwa saat ini kewenangan pengawasan dan pengelolaan tambang telah sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat, menyusul kebijakan desentralisasi pertambangan yang mengalihkan kewenangan dari daerah ke pusat.
“Bagaimana kita mau mengawasi? Bukan tanggung jawab kita lagi. Jadi, harus ada kesadaran perusahaan itu sendiri, dalam arti bukan kesadaran, itu tanggung jawab,” jelasnya.
Ekti menegaskan bahwa perusahaan tambang harus menunjukkan itikad baik dengan bertanggung jawab terhadap dampak lingkungan yang mereka timbulkan. Ia juga mengajak semua pihak, termasuk pemerintah pusat, untuk tidak menutup mata terhadap dampak buruk yang dirasakan langsung oleh masyarakat.
“Kita harus bersinergi. Perusahaan wajib memberikan perhatian, jangan sampai masyarakat terus menjadi pihak yang dirugikan,” tandasnya.
Pernyataan Ekti ini menjadi pengingat bahwa meski industri tambang memberikan kontribusi signifikan terhadap ekonomi, kepentingan lingkungan dan keselamatan warga juga harus menjadi prioritas utama. (*/IA)

Tinggalkan Balasan