EXPRESI.co, SAMARINDA – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) di SMP Negeri Loa Janan mendapat sorotan tajam dari Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Timur, Sarkowi V Zahry. Ia mengecam keras jika benar ada pungutan tanpa dasar hukum yang dilakukan saat proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
“Pendidikan tidak boleh dikomersialkan. Jika ada pungutan tanpa dasar hukum yang jelas, itu pelanggaran serius dan harus ditindak secara hukum,” tegas Sarkowi.
Keluhan muncul dari sejumlah orang tua siswa yang merasa dibebani biaya saat pendaftaran, padahal sekolah tersebut berstatus negeri dan seharusnya bebas dari pungutan tidak sah.
Sarkowi menilai, meski pengelolaan SMP berada di bawah kewenangan kabupaten, DPRD provinsi tetap memiliki tanggung jawab moral dalam menjaga akses pendidikan yang adil bagi seluruh masyarakat.
“Ini bukan sekadar urusan teknis daerah. Ini menyangkut hak warga untuk menyekolahkan anaknya tanpa beban biaya yang tidak wajar,” katanya.
Ia mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Kutai Kartanegara segera melakukan klarifikasi dan investigasi. Jika terbukti terjadi pelanggaran, Sarkowi meminta agar sanksi tegas dijatuhkan kepada pihak sekolah.
“Langsung turun ke lapangan, jangan ditunda. Jika benar, harus ada pertanggungjawaban,” tegasnya.
Lebih jauh, Sarkowi menyebut Komisi IV DPRD Kaltim akan memperkuat fungsi pengawasan pendidikan, termasuk mendorong sistem pengawasan internal sekolah agar kejadian serupa tak terulang.
“Butuh evaluasi total. Jangan beri ruang bagi penyimpangan di lingkungan sekolah,” ujarnya.
Ia pun mengajak semua pihak, termasuk pemerintah daerah, tenaga pendidik, dan masyarakat untuk menjaga dunia pendidikan tetap bersih dari praktik pungli.
“Pendidikan adalah hak setiap anak. Jangan jadikan sekolah tempat mencari keuntungan pribadi,” pungkasnya. (Adv/DPRD Kaltim/IA)

Tinggalkan Balasan