EXPRESI, co, BONTANG – Kepolisian Resor (Polres) Bontang mulai menelusuri kasus dugaan penipuan dan pemalsuan dokumen kontrak proyek yang dilakukan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kasat Reskrim Polres Bontang, IPTU Hari Supranoto, mengatakan pihaknya telah menerima laporan dugaan penipuan dan pemalsuan dokumen yang dilakukan oknum pegawai Kelurahan Guntung.
“Laporan yang masuk kita telaah dulu. Jika terpenuhi kami proses lebih lanjut. Dan jika ditemukan unsurnya maka akan melakukan penyelidikan,” katanya saat ditemui di halaman Mako Polres Bontang, Rabu (3/4/2024).
Terpisah, Wali Kota Bontang, Basri Rase juga angkat bicara terkait kasus yang melibatkan ASN di Lingkup Pemkot Bontang itu. Dia minta terduga diberi hukuman berat jika terbukti bersalah.
Basri juga mengaku telah mengetahui kasus itu sejak lama dan telah meminta inspektorat untuk ditindaklanjuti. Bahkan sebelumnya, Basri telah memanggil Lurah Guntung yang menjabat waktu itu untuk dia mintai keterangan secara langsung.
Dia bilang, meskipun kasus ini tidak menimbulkan kerugian negara, tapi secara etika tetap menjadi perhatian. Sebab membawa nama instansi lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang.
“Inspektorat sudah tangani dan memang kasus ini tidak merugikan negara, tapi etika dia sebagai ASN” katanya saat ditemui usai kegiatan Launching Emergency Alarm Polres Bontang Presisi, Rabu (3/4/2024).
“Lurah sudah dulu saya panggil dan diperiksa sama inspektorat, tapi kemudian diarahkan ke polisi. Nah jika nanti terbukti bersalah maka dalam aturan Kemendagri jelas harus ada hukum beratnya,” bebernya.
Diberitakan sebelumnya, kuasa hukum korban dugaan penipuan ASN Ngabidin Nurcahyo, mengatakan berkas laporan telah diantar ke Polres Bontang pada Senin, (1/4/2024).
Dia ungkapkan, kedua kliennya merugi hingga ratusan juta rupiah. Adapun terlapor diduga melakukan penipuan dengan menjanjikan proyek ke pelapor dengan berbekal dokumen fiktif. (YUB)
Tinggalkan Balasan