Dua Warga Berbas Pantai Ditangkap Polisi Karena Narkoba, Terancam 20 Tahun Penjara

Redaksi

Dua Warga Berbas Pantai Ditangkap Polisi Karena Narkoba, Terancam 20 Tahun Penjara
Dua narkoba yang diamankan Polres Bontang. (YUB/Expresi.co)

EXPRESI.co, BONTANG – Dua warga Berbas Pantai, SB (40) dan MU (36), ditangkap oleh Satuan Resnarkoba Polres Bontang pada Sabtu (3/8/2024).

Penangkapan dilakukan polisi usai mendapatkan informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di rumah yang terletak di Jalan AP Mangkunegoro, RT. 05, Kelurahan Berbas Tengah, Kecamatan Bontang Selatan.

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon mengungkapkan bahwa setelah menerima laporan, tim langsung melakukan penggerebekan pada pukul 06.00 WITA.

BACA JUGA:  Akses NIK Harus Bayar Rp1.000, Kemendagri Beralasan Butuh Duit Beli Server Dukcapil

Dalam penggerebekan itu, polisi berhasil mengamankan kedua pelaku serta barang bukti berupa 15 poket sabu dengan berat total 5,75 gram, dua handphone, dan uang tunai Rp150 ribu.

“Rumah yang dicurigai sering dijadikan tempat transaksi narkoba ini akhirnya kami geledah setelah mendapatkan laporan dari masyarakat,” kata Nixon.

Kedua pelaku kini menghadapi ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara sesuai Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA:  Sidang Terbaru Korban UU ITE Bukti Panduan Pemerintah Gagal Jinakkan Pasal Karet

Kasus ini dalam penyelidikan lebih lanjut di Mapolres Bontang. (YUB)

Print Friendly, PDF & Email

Also Read

[addtoany]

Tags

Ads - Before Footer