EXPRESI.co, BONTANG – Berkas perkara kasus Ayam Potong Deris (Apderis) kembali diserahkan oleh penyidik Polres Bontang ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang.

Sebelumnya, berkas perkara ini telah tiga kali bolak-balik antara penyidik Polres dan Kejaksaan. Berkas yang diserahkan polisi selalu dianggap belum lengkap, sehingga tiga kali di P19 oleh kejaksaan untuk dilengkapi penyidik.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Mary Yuli Arty, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima kembali berkas perkara kasus Apderis. Ia mengatakan, berkas tersebut akan diperiksa lebih dulu untuk memastikan apakah sudah sesuai dengan petunjuk yang diberikan sebelumnya.

“Iya, sudah diterima. Kami akan meneliti kembali apakah kelengkapan petunjuk kami sudah dipenuhi oleh penyidik atau belum,” ujarnya.

Mary menegaskan, jika berkas perkara tersebut masih belum lengkap, pihaknya akan segera mengembalikannya ke penyidik Polres Bontang. Namun, jika berkas sudah lengkap, maka akan diterbitkan P-21 dan pelimpahan kewenangan berkas perkara tersangka serta barang bukti ke kejaksaan akan dilakukan, yang biasa disebut dengan Tahap-2.

“Jika lengkap, selanjutnya akan kami limpahkan ke Pengadilan untuk proses pembuktian perkara,” jelas Mary.

Mary juga menambahkan bahwa berkas perkara kasus Apderis, yang melibatkan dua tersangka, yakni suami dan istri, akan diperiksa secara terpisah mengingat peran mereka yang berbeda dalam kasus ini.

“Tersangka ada dua, suami dan istri, jadi keduanya kami periksa secara berbeda,” pungkasnya.

Sementara itu, kuasa hukum korban Apderis, Ahmad Said, menyampaikan harapannya agar aparat penegak hukum bekerja lebih serius dan profesional dalam mengungkap perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus Apderis.

“Dengan dilimpahkannya kembali berkas perkara TPPU ini, kami berharap berkas yang telah dilengkapi oleh penyidik sesuai dengan petunjuk jaksa agar cepat P21. Sehingga para korban segera mendapat keadilan,” kata Said. (YUB)