EXPRESI.co, SAMARINDA – Proyek pembangunan ring road di Jalan Nusyirwan Ismail, Samarinda, kembali menjadi perhatian publik setelah sejumlah warga yang terdampak mengajukan tuntutan ganti rugi terkait lahan. Warga mengeluhkan pembayaran atas tanah yang belum diselesaikan hingga saat ini.
Anggota DPRD Kalimantan Timur, Jahidin menegaskan, pihaknya akan terus mengawal kasus ini agar mendapat penyelesaian yang adil.
“Pengaduan warga terkait tanah yang belum dibayar masih dalam proses. Mereka merasa belum ada penyelesaian dari pemerintah terkait hak atas tanah mereka,” ujarnya, Jumat (29/11/2024).
Untuk menangani keluhan tersebut, DPRD telah berkomunikasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Kalimantan Timur. Proses pemeriksaan dokumen kepemilikan yang diajukan oleh warga kini sedang berlangsung.
“Dinas PUPR sedang memeriksa kelengkapan dokumen yang diajukan oleh masyarakat. Kami berharap proses ini dapat segera selesai dengan hasil yang memuaskan,” ungkapnya.
DPRD Kaltim juga telah berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kementerian Agraria untuk mencari solusi terbaik bagi warga yang terdampak proyek pembangunan tersebut.
“Kami sudah melakukan koordinasi dengan Kementerian Agraria/BPN. Kami berharap langkah ini bisa segera memberikan hasil yang positif dan memastikan hak warga terpenuhi dengan adil,” tambahnya.
Ia memastikan bahwa pemerintah provinsi akan segera melakukan pembayaran ganti rugi apabila dokumen yang diserahkan warga terbukti sah secara hukum.
“Jika dokumen yang diajukan sah dan tidak ada masalah hukum, maka pemerintah akan segera menindaklanjuti pembayaran ganti rugi kepada warga,” tutupnya. (adv)
Tinggalkan Balasan